PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) membantah pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menuding aktivitas operasional perusahaan sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan bencana ekologi di kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Luhut juga secara gamblang menilai, bahwa dirinya sering disangkut pautkan dengan PT TPL, perusahaan pengolahan kayu di Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut).
Perusahaan itu belakangan banyak disorot, karena diduga menjadi biang kerok parahnya dampak bencana beberapa waktu lalu.
Luhut menegaskan, dirinya tak punya kaitan apapun soal PT TPL dan tegas menolak operasi TPL. Dia bercerita perusahaan tersebut sebetulnya sudah ada sejak tahun 2000-an.
Dia pun sebetulnya sudah mempelototi perusahaan tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur).
Kalau boleh jujur, saya sudah menolak keberadaan PT Toba Pulp Lestari (yang sebelumnya dikenal sebagai PT Indorayon) sejak lebih dari 20 tahun lalu,”
kata Luhut, dikutip dari akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Senin 19 Januari 2026.
Direktur TPL Anwar Lawden, menegaskan sejak awal beroperasi TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.
Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian. ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,”
ujar Anwar.
Dirinya juga membantah tuduhan yang menyatakan operasional TPL sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi. Hal ini karena tidak didukung oleh temuan faktual.
Ia mengatakan, seluruh kegiatan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan.
Dalam pengelolaan wilayah konsesi seluas 167.912 hektare, TPL tidak memanfaatkan seluruh area untuk kegiatan produksi. Perseroan hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus.
Sementara kurang lebih 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung, dan sisanya adalah areal HCV, HCS, infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas umum.
Kawasan-kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta habitat keanekaragaman hayati. Dengan pendekatan ini, area tanam HTI mengikuti kontur wilayah, juga menggabungkan area produksi dengan area perlindungan dalam satu kesatuan bentangan.
Lebih jauh, TPL secara rutin menjalani pemantauan lingkungan bekerja sama dengan lembaga independen yang tersertifikasi.
Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023 menyatakan, bahwa TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek lingkungan maupun sosial.
TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap seluruh diskursus publik didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak demi mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,”
jelas Anwar.
Mengenai keterlibatan Luhut sebagai salah salah satu tokoh dibalik PT TPL, hingga saat ini belum ada informasi yang beredar bahwa Luhut adalah pemilik atau secara sah merupakan bagian dari perusahaan kertas tersebut.
Jika mengacu pada data Bursa Efek Indonesia (BEI), adapun deretan bangku komisaris perusahaan TPL diisi oleh Ignatius Ari Djoko Purnomo yang merupakan Komisaris Utama, lalu Elisa Ganda Togu Manurung Komisaris, Thomson Siagian Komisaris, dan Joni Supriyanto Komisaris.
Ratusan Hektare Hutan Alam Dataran Tinggi Dibabat
Sementara itu, Auriga Nusantara telah melayangkan laporan untuk PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, pada 9 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait dengan pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang di kawasan high conservation velue (HCV) sektor Aek Raja.
Berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025.
Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi. Wilayah yang dibuka oleh PT TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Biasanya, pembabatan hutan tidak diizinkan. PT TPL menyadari situasi ini, dengan menyampaikan bahwa 11.315 hektar di dalam sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung.
Berdasarkan peta yang tersedia di publik, Auriga menemukan deforestasi di dalam kawasan tersebut. Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, namun juga patut diduga sepenuhnya ilegal.
Ada temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sebagaimana diwajibkan dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), yang diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis, ataupun dilakukan oleh masyarakat,”
ungkap Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara.
Auriga juga menemukan sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September – Desember 2025, perubahan tutupan lahan ini dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.
Temuan tersebut menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ektrim akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Terkait dengan temuan-temuan tersebut, Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT TPL. Dalam jawabannya, PT TPL mengklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga. Auriga pun menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin.
Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya,”
ujar Roni, Direktur penegakan hukum Auriga Nusantara.
Desakkan Naikkan Status Perkara
Berdasarkan beberapa temuan utama di atas, Auriga Nusantara melaporkan PT. TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.
Auriga juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli.
Ini bukan sekedar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,”
papar Roni.
Saat dikonfirmasi oleh owrite, Roni menegaskan bahwa pembukaan lahan telah terjadi selama 4 tahun. Laporan yang dilayangkan juga Belum mendapatkan kabar terbaru dari Gakkum Kementerian Kehutanan.
Biasanya 2 minggu – 14 hari, paling minggu depan jika belum ada respon, akan disurati lagi,”
jelas Roni.
Berdasarkan citra satelit di areal yang kami sebut sebagai area of interest, betul lebih kurang selama 4 tahun,”
tambahnya.
Di titik inilah, polemik PT Toba Pulp Lestari tak lagi sekadar soal bantahan korporasi atau penegasan pejabat negara, melainkan menguji sejauh mana negara hadir sebagai wasit yang adil dalam konflik sumber daya alam.
Di satu sisi, perusahaan mengklaim kepatuhan administratif dan keberlanjutan berbasis izin. Di sisi lain, temuan NGO menunjukkan jejak deforestasi, pembukaan jalan, dan aktivitas industri di kawasan yang secara ekologis rapuh serta strategis sebagai hulu daerah aliran sungai.
Dua narasi ini berhadap-hadapan, namun dampaknya dirasakan langsung oleh warga yang hidup di sekitar bentang alam Tano Batak, ketika banjir bandang dan longsor datang tanpa kompromi.
Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menolak dikaitkan dengan TPL juga membuka bab lain, betapa eratnya persoalan lingkungan hidup di Indonesia dengan persepsi kekuasaan dan relasi elite.
Ketika sebuah perusahaan besar beroperasi di wilayah sensitif selama puluhan tahun, publik berhak menuntut transparansi penuh, bukan sekadar klarifikasi normatif.
Audit kepatuhan, izin resmi, dan sertifikasi keberlanjutan tak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan harus diuji ulang di lapangan, terutama ketika ada dugaan pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Kementerian Kehutanan. Keputusan untuk menindaklanjuti laporan Auriga Nusantara atau membiarkannya menggantung akan menjadi penanda, apakah bencana ekologis terus diperlakukan sebagai takdir alam, atau diakui sebagai konsekuensi dari pilihan-pilihan kebijakan dan praktik industri yang luput dari pengawasan.


