Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 8 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / DPR Ingatkan Negara Jangan Kalah Saat Gugat Perusak Lingkungan
Nasional

DPR Ingatkan Negara Jangan Kalah Saat Gugat Perusak Lingkungan

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 19, 2026 11:28 am
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna (Foto: Dokumentasi Parlemen)
SHARE

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat enam perusahaan besar.

Daftar isi Konten
  • Bencana Dinilai Akumulasi Pelanggaran Eksploitasi
  • Gugatan Harus Berbasis Sains dan Multidisiplin

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera yang menelan ribuan korban jiwa.

Gugatan ini didasarkan pada hasil audit operasional yang dilakukan oleh tim ahli lintas disiplin dari sejumlah perguruan tinggi, sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan ekologis.

Pemerintah saat ini juga telah mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melanggar ketentuan lingkungan hidup, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Audit menyeluruh dijadwalkan selesai pada Maret 2026 dan akan menjadi dasar penentuan sanksi pidana, kewajiban pemulihan lingkungan, serta langkah rehabilitasi jangka panjang.

Bencana Dinilai Akumulasi Pelanggaran Eksploitasi

Ateng menilai bencana besar yang melanda Sumatera tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari praktik eksploitasi lingkungan yang melanggar aturan.

Oleh sebab itu, enam perusahaan yang diduga terlibat disebut memiliki tanggung jawab ekologis besar terhadap negara dan masyarakat.

Ia berharap gugatan ini menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia agar lebih tegas dan konsisten.

Meski demikian, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius dalam proses hukum ini. Ia menyinggung kegagalan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era Kementerian Kehutanan sebelumnya.

Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau,”

ujar Ateng.

“Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” tambahnya.

Gugatan Harus Berbasis Sains dan Multidisiplin

Agar kegagalan serupa tidak terulang, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatera dipersiapkan secara matang, dengan pendekatan ilmiah dan dukungan tim ahli lintas disiplin.

Pembuktian hubungan sebab-akibat harus dilakukan secara komprehensif, mengingat skala kerusakan yang terjadi sangat besar.

Bencana tersebut tidak hanya merenggut ribuan nyawa, tetapi juga memaksa ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Ateng menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau rehabilitasi simbolik semata.

Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,”

tegas Ateng.

Lebih jauh, Ateng menilai langkah ini harus menjadi preseden nasional bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,”

pungkasnya.

Tag:DPRKLHNegaraperusak lingkungansumatera
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Darurat Kesehatan Mental
Kesehatan

Psikolog: Anak Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Revisi UU Harus Menyeluruh

Psikolog Meity Arianty memberi tanggapan terkait wacana revisi UU Perlindungan Anak. Menurut Meity, revisi tersebut tidak hanya fokus pada aspek hukuman atau perlindungan fisik semata, tetapi juga menyentuh akar sosiopsikologis…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Ilustrasi pengecekan layanan operator via ponsel.
Cari Tahu

Dari Kode Rahasia Sampai Chat WhatsApp, Cuma Butuh Semenit! Ini 4 Cara Cek Nomor Smartfren

Cara cek nomor Smartfren bisa dilakukan dengan mudah bila ingin mengisi pulsa, membeli paket internet, atau melakukan transaksi digital. Smartfren sendiri menyediakan beberapa metode praktis yang bisa dilakukan langsung lewat…

By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
2 Min Read
Kawasan Puncak Bogor
Hype

10 Rekomendasi Wisata Puncak Bogor Wajib Dikunjungi

Kawasan puncak Bogor merupakan destinasi favorit saat libur nasional maupun akhir pekan. Selain menawarkan udara yang sejuk serta pemandangan pegunungan hijau, puncak Bogor juga memiliki beragam pilihan destinasi wisata. Mulai…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
7 Min Read

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo menggunakan “Maung” dalam kunjungan kerjanya pada KTT ke-48 ASEAN yang berlangsung pada 7-8 Mei 2026.
Nasional

Cetak Sejarah! Maung Mejeng di Filipina Jadi Tunggangan Prabowo di KTT ASEAN

Presiden Prabowo Subianto tiba di Cebu, Filipina pada Kamis, 7 Mei 2026,…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
11 jam lalu
Petugas menyusun ompreng berisi makanan bergizi gratis ke dalam mobil sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara
Nasional

SPPG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Dinilai Terancam Kehilangan Marwah

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan perguruan tinggi untuk mendukung…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
14 jam lalu
Kapolri Sigit mengatakan ada fenomena celah hukum baru akibat eskalasi global saat ini.
Nasional

Kapolri Ingatkan Bareskrim Antisipasi Modus Kejahatan Transnasional Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak modus baru bermunculan akibat dinamika…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
Kepala Badan Intelijen Srategis (Kabais) TNI, Letjen Robi Herbawan
Nasional

Profil Roby Herbawan, Kabais Pengganti Letjen Yudi Abrimantyo

Teka-teki siapa yang menjabat Kepala Badan Intelijen Srategis (Kabais) TNI akhirnya terjawab.…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up