Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 11 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Ingatkan Negara Jangan Kalah Saat Gugat Perusak Lingkungan
Nasional

DPR Ingatkan Negara Jangan Kalah Saat Gugat Perusak Lingkungan

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 19, 2026 11:28 am
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna (Foto: Dokumentasi Parlemen)
SHARE

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat enam perusahaan besar.

Daftar isi Konten
  • Bencana Dinilai Akumulasi Pelanggaran Eksploitasi
  • Gugatan Harus Berbasis Sains dan Multidisiplin

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera yang menelan ribuan korban jiwa.

Gugatan ini didasarkan pada hasil audit operasional yang dilakukan oleh tim ahli lintas disiplin dari sejumlah perguruan tinggi, sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan ekologis.

Pemerintah saat ini juga telah mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melanggar ketentuan lingkungan hidup, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Audit menyeluruh dijadwalkan selesai pada Maret 2026 dan akan menjadi dasar penentuan sanksi pidana, kewajiban pemulihan lingkungan, serta langkah rehabilitasi jangka panjang.

Bencana Dinilai Akumulasi Pelanggaran Eksploitasi

Ateng menilai bencana besar yang melanda Sumatera tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari praktik eksploitasi lingkungan yang melanggar aturan.

Oleh sebab itu, enam perusahaan yang diduga terlibat disebut memiliki tanggung jawab ekologis besar terhadap negara dan masyarakat.

Ia berharap gugatan ini menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia agar lebih tegas dan konsisten.

Meski demikian, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius dalam proses hukum ini. Ia menyinggung kegagalan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada era Kementerian Kehutanan sebelumnya.

Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau,”

ujar Ateng.

“Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” tambahnya.

Gugatan Harus Berbasis Sains dan Multidisiplin

Agar kegagalan serupa tidak terulang, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatera dipersiapkan secara matang, dengan pendekatan ilmiah dan dukungan tim ahli lintas disiplin.

Pembuktian hubungan sebab-akibat harus dilakukan secara komprehensif, mengingat skala kerusakan yang terjadi sangat besar.

Bencana tersebut tidak hanya merenggut ribuan nyawa, tetapi juga memaksa ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Ateng menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau rehabilitasi simbolik semata.

Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,”

tegas Ateng.

Lebih jauh, Ateng menilai langkah ini harus menjadi preseden nasional bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,”

pungkasnya.

Tag:DPRKLHNegaraperusak lingkungansumatera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (ketiga kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
1
Ternyata Begini Cara Buang Pembalut Bekas yang Benar, Jangan Langsung Masuk Tempat Sampah!
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi pembalut.
2
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
3
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
4
40.759 Orang Keracunan MBG, Audit Nasional Mendesak: Keselamatan Anak Bukan Bahan Uji Coba!
By Natania Longdong
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah titik api baru kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terlihat dari Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur
Nasional

Karhutla Mengganas di Kalimantan hingga Bromo, Ini Kata Istana

Pemerintah terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Nasional

Daerah Kelimpungan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun

Pemerintah menggelontorkan tambahan dukungan fiskal hampir Rp19 triliun ke pemerintah daerah untuk…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur Saat Pembukaan Diskusi Plenary Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim.
Nasional

YLBHI Sentil Pemerintah: Pembangunan Dikepung Aparat, Kritik Dibalas Kriminalisasi

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti penggunaan…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur Saat Pembukaan Diskusi Plenary Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim.
Nasional

YLBHI Sentil Jargon ‘Percepatan’ Prabowo: Untuk Siapa?

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, mempertanyakan dampak…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up