Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum menjadi agenda utama pemerintah dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Hukum telah menyiapkan berbagai program pelatihan dan sosialisasi untuk memastikan aparat penegak hukum memahami dan siap menjalankan regulasi baru tersebut.
Eddy memaparkan, sejumlah program strategis yang akan dijalankan sebagai bagian dari implementasi KUHP dan KUHAP. Program ini menyasar peningkatan kapasitas aparat sekaligus pemahaman publik terhadap regulasi baru.
Antara lain penyelenggaraan Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP, penyelenggaraan Training of Trainer dan Lokakarya Implementasi KUHP dan KUHAP, webinar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan webinar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,”
ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin 19 Januari 2026.
Implementasi Tak Mudah
Dalam kesempatan tersebut, Eddy mengakui bahwa penerapan dua undang-undang besar ini bukan perkara sederhana.
Berbagai tantangan diprediksi muncul, mulai dari adaptasi kebiasaan aparat penegak hukum, kesiapan kelembagaan, hingga potensi munculnya uji publik dan uji konstitusional.
Ia menilai, fase awal implementasi akan menjadi masa krusial dalam memastikan regulasi baru berjalan efektif dan tidak menimbulkan kegaduhan hukum.
Eddy menjelaskan, bahwa pemberian pendapat hukum berada di bawah Direktorat Pidana. Unit ini bertugas melakukan analisis dan telaah atas permohonan yang datang dari masyarakat, organisasi masyarakat sipil, maupun kementerian dan lembaga negara.
Pada program kerja tahun 2026, kegiatan penelaahan permasalahan hukum pidana berjudul ‘Penelaahan Pertimbangan Hukum Penerapan KUHP Baru Terhadap Sengketa Perdata yang Bertransformasi Menjadi Perkara Pidana’,” ungkapnya.
Menurut Eddy, fenomena berubahnya sengketa perdata menjadi perkara pidana merupakan persoalan klasik dalam praktik hukum nasional. Dengan berlakunya KUHP baru, pemerintah ingin memastikan arah kebijakan penegakan hukum pidana ke depan.
Apakah penerapan pidana akan menjadi lebih ketat, lebih luas, atau justru tetap seperti sebelumnya, menjadi salah satu fokus kajian Kementerian Hukum.
Isu PPNS dan Implementasi KUHAP Baru
Selain KUHP, Eddy juga menyinggung sejumlah persoalan yang muncul seiring penerapan KUHAP baru, khususnya terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Adapun dengan pelaksanaan KUHAP tersebut, terdapat pula yang menjadi isu aktual dan problematika PPNS, yaitu penegasan kedudukan PPNS, Polri sebagai penyidik utama, koordinasi dan pengawasan wajib, standarisasi kompetensi dan prosedur, serta peran Kementerian Hukum serta agenda tahun 2026,”
kata dia.
Dalam hal pemberian keterangan ahli, Eddy menegaskan bahwa layanan tersebut bersifat terbatas dan hanya dapat diminta oleh aparat penegak hukum, yakni penyidik, jaksa, dan hakim.
Ia juga menyoroti penataan hukum korporasi, termasuk isu beneficial ownership dan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Di lapangan, masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari maraknya perusahaan cangkang, kualitas data yang belum optimal, hingga sulitnya menelusuri pemilik manfaat sebenarnya.
Dua, terobosan regulasi tiga pilar Permenkum Tahun 2025, yaitu pilar validasi entitas, pilar transparansi, pilar integritas data,”
pungkas Eddy.


