Usai mendapat Restorative Justice (RJ) dari kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana terlihat pamer akan kondisinya membawa mobil mewah saat berada di Malaysia.
Dari video yang viral beredar di media sosial, terlihat awalnya Eggi memakai kursi roda ketika berada di Bandara Soekarno Hatta sambil didorong oleh petugas. Video tersebut saat Eggi hendak pergi berobat ke Malaysia.
Setelahnya, terlihat Eggi dengan memakai topi koboi kemeja kotak-kotak keluar dari mobil merah nan mewah sambil mengepalkan tangannya. Selepas itu, Eggi masuk kembali dan menyetir kendaraan mewah tersebut.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty membenarkan kliennya membawa mobil mewah tersebut saat berada di Malaysia. Namun mobil tersebut bukan milik kliennya, melainkan keponakan Eggi bernama Yandri.
Jadi pas isi bensin terus dia pingin coba, dicobanya. Karena bang Eggi ini ke mal bisa main jalan,”
kata Netty saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026.
Netty bilang, Eggi mengidap penyakit kanker di bagian usus, sehingga harus berobat ke Negeri Jiran sejak 16 Januari 2026. Selama di sana, ketua TPUA itu ditemani oleh keponakannya, mulai dijemput dari bandara hingga diajak jalan-jalan ke Mal.
Bang Eggi kan berangkat begitu SP3 keluar. Bang Eggi berobat ke Malaysia tanggal 16, sampai sana dijemput dia kan enggak pakai kursi roda, jalan dia,”
jelasnya.
Kepada Netty, Egi mengatakan sudah peduli dengan video yang sudah kadung viral di media sosial. Dia mempersilakan kepada orang-orang bebas berkomentar soalnya.
Saya tanya ‘bang ini kok viral’, ‘ah udah capek bu udah stres orang enggak mau dengan kita, ah udah lah biar aja mau fitnah apa silakan’,”
ucap Netty sambil meniru suara Eggi.
Jadi itu asli karena setelah itu kejadiannya kemarin dia ke dokter pakai mobil itu diantar oleh keponakannya,”
sambung dia.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus alias SP3 dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan Presiden ke-7 Joko Widodo untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,”
kata Budi melalui keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
Eggy dan Damai memang sempat mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polisi dari kasus yang menyeretnya. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik setelah melakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,”
ucap dia.
Meski demikian untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma masih menyandang status tersangka dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah S1 Joko Widodo palsu.
Kata Budi berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,”
tandas Budi.

