Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyambut positif pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai kehadiran dua regulasi tersebut sebagai tonggak penting dalam reformasi dan pembangunan sistem hukum nasional.
Meski demikian, Sugiat menilai capaian tersebut belum sepenuhnya optimal lantaran masih minimnya pemahaman publik terhadap substansi aturan baru tersebut. Karena itu, ia menekankan perlunya upaya sosialisasi yang lebih luas dan masif.
Menurut Sugiat, lemahnya sosialisasi terlihat dari masih adanya perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di level elite, akademisi, dan intelektual.
Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi saja masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik,”
ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senin 19 Januari 2026.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi sinyal bahwa pemahaman terhadap regulasi baru belum merata.
Sosialisasi Harus Jadi Agenda Prioritas Nasional
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru harus menjadi prioritas bersama, baik oleh Kementerian Hukum maupun DPR RI sebagai mitra kerja.
Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan PR (pekerjaan rumah, red) besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara,”
tegasnya.
Ia menilai, tanpa sosialisasi berkelanjutan, aturan baru berpotensi tidak dipahami oleh masyarakat luas.
Selain persoalan pemahaman aturan, Sugiat juga menaruh perhatian besar pada akses layanan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.
Ia menilai negara wajib hadir memberikan fasilitas hukum yang adil, mudah diakses, dan tidak memberatkan.
Setelah rakyat tahu mekanisme KUHP dan KUHAP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya. Tadi dijelaskan ada mekanisme pos bantuan hukum, tetapi kita belum tahu apa tugas dan fungsinya secara maksimal,”
ungkapnya.
Usul Skema ‘BPJS Hukum’ Nasional
Dalam rapat tersebut, Sugiat bahkan mengusulkan adanya sistem pelayanan hukum nasional yang konsepnya serupa dengan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kalau di dunia kesehatan ada BPJS, di dunia pendidikan ada KIP, kenapa di pembangunan pelayanan hukum tidak ada skema yang sama? Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dimintai biaya,”
katanya.
Ia menilai, keadilan hukum tidak akan tercapai jika akses terhadap bantuan hukum masih mahal dan sulit dijangkau.
Sugiat menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya diukur dari aspek regulasi, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum terhadap mereka, tamahnya.
