Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / KUHP–KUHAP Baru Sudah Berlaku, DPR Akui Banyak yang Belum Paham
Nasional

KUHP–KUHAP Baru Sudah Berlaku, DPR Akui Banyak yang Belum Paham

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 20, 2026 2:48 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (Foto: Dok. Gerindra)
SHARE

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyambut positif pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Daftar isi Konten
  • Sosialisasi Harus Jadi Agenda Prioritas Nasional
  • Usul Skema ‘BPJS Hukum’ Nasional

Ia menilai kehadiran dua regulasi tersebut sebagai tonggak penting dalam reformasi dan pembangunan sistem hukum nasional.

Meski demikian, Sugiat menilai capaian tersebut belum sepenuhnya optimal lantaran masih minimnya pemahaman publik terhadap substansi aturan baru tersebut. Karena itu, ia menekankan perlunya upaya sosialisasi yang lebih luas dan masif.

Menurut Sugiat, lemahnya sosialisasi terlihat dari masih adanya perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di level elite, akademisi, dan intelektual.

Ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi saja masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP (baru) belum disosialisasikan secara baik,”

ujar Sugiat dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senin 19 Januari 2026.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi sinyal bahwa pemahaman terhadap regulasi baru belum merata.

Sosialisasi Harus Jadi Agenda Prioritas Nasional

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru harus menjadi prioritas bersama, baik oleh Kementerian Hukum maupun DPR RI sebagai mitra kerja.

Saya pikir ini menjadi PR besar Kementerian Hukum dan PR (pekerjaan rumah, red) besar Komisi XIII sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama, bukan hanya pengetahuan elite atau pengacara,”

tegasnya.

Ia menilai, tanpa sosialisasi berkelanjutan, aturan baru berpotensi tidak dipahami oleh masyarakat luas.

Selain persoalan pemahaman aturan, Sugiat juga menaruh perhatian besar pada akses layanan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.

Ia menilai negara wajib hadir memberikan fasilitas hukum yang adil, mudah diakses, dan tidak memberatkan.

Setelah rakyat tahu mekanisme KUHP dan KUHAP (baru), bagaimana negara memberikan akses pelayanan hukum sebaik-baiknya. Tadi dijelaskan ada mekanisme pos bantuan hukum, tetapi kita belum tahu apa tugas dan fungsinya secara maksimal,”

ungkapnya.

Usul Skema ‘BPJS Hukum’ Nasional

Dalam rapat tersebut, Sugiat bahkan mengusulkan adanya sistem pelayanan hukum nasional yang konsepnya serupa dengan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kalau di dunia kesehatan ada BPJS, di dunia pendidikan ada KIP, kenapa di pembangunan pelayanan hukum tidak ada skema yang sama? Rakyat kecil tidak boleh lagi berhadapan dengan hukum lalu dimintai biaya,”

katanya.

Ia menilai, keadilan hukum tidak akan tercapai jika akses terhadap bantuan hukum masih mahal dan sulit dijangkau.

Sugiat menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya diukur dari aspek regulasi, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kalau ini bisa kita laksanakan bersama-sama, saya pikir ini akan menjadi hadiah terbaik bagi rakyat kita yang sudah sangat lama merindukan pelayanan hukum terhadap mereka, tamahnya.

Tag:DPRKUHP–KUHAPPemberlakuanSosialisasiSugiat Santoso
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Ikuti
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Hype

Menkes Budi Bagikan Resep Sambal Probiotik, Enak dan Sehat

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, membagikan resep sambal probiotik yang pedas dan enak. Hal itu ia sampaikan di Instagram Reels pribadinya melalui program #BudiGemarSharing. Sebagai orang Sunda, makan lalapan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Video Call Putin dan Xi Jinping. (Sumber: Instagram Vladimir Putin)
Internasional

Putin–Xi Jinping Video Call Serius 1 Jam Bahas Isu Global, Ini yang Dibicarakan…

Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan panggilan video dengan Presiden China Xi Jinping pada Rabu, 4 Februari 2026. Komunikasi tingkat tinggi ini berlangsung di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil,…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 Min Read
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa aspek yang menyebabkan isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.  Aspek tersebut adalah,…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
7 menit lalu
Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Donald trump
Nasional

Board of Peace Palestina, Indonesia Tak Wajib Bayar USD 1 Miliar

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
9 menit lalu
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto
Nasional

DPR Ungkap Arah Revisi UU Migas, BUK Mengarah ke Pertamina

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa parlemen tengah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang
Nasional

Komisi VIII DPR Soroti Keuangan Haji, Target BPKH 2025 Dipertanyakan

Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Dewan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up