Dengarkanlah permintaan hati yang teraniaya sunyi
Dan berikanlah arti pada hidupku yang terhempas, yang terlepas
Pelukanmu, bersamamu, dan tanpamu, aku hilang selalu
Itu adalah lirik lagu “Permintaan Hati” dari Letto, band asal Yogyakarta, dalam album Don’t Make Me Sad. Sabrang Mowo Damar Panuluh alias Noe, menjadi vokalisnya. Ia adalah anak Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun, seorang tokoh intelektual muslim Indonesia sekaligus budayawan.
Noe juga mengikuti jejak ayahnya, ia menjadi intelektual dan tumbuh dalam lingkungan Maiyah—sebuah majelis kebersamaan yang diprakarsai oleh Cak Nun—sehingga pemahamannya terhadap konsep Maiyah sangat mendalam.
Kiprahnya panggungnya tak berhenti di situ. 15 Januari 2026, Noe dan 11 orang lainnya resmi diangkat oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Tenaga Ahli DPN.
12 pakar dari berbagai disiplin ilmu dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Harian DPN Nomor: KEP/3/KH/X/2025. Para tenaga ahli mengisi posisi krusial sebagai Tenaga Ahli Utama, Madya, dan Muda pada kedeputian bidang Geoekonomi, Geopolitik, serta Geostrategi.
Pengangkatan ini merupakan upaya kementerian dalam mengintegrasikan keahlian akademis dan praktis guna mendukung kelancaran tugas DPN.
Setelah dilantik, yang bersangkutan bertugas memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi sesuai bidang keahliannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional,”
ujar Karo Humas Setjen Kemhan Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait.
Keahliannya dibutuhkan untuk memberikan sumbangsih pemikiran lintas disiplin, yang tidak melulu soal militer fisik. Intinya, bidang keahlian difokuskan pada kontribusi pemikiran strategis lintas disiplin, termasuk perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis yang relevan untuk memperkaya kajian DPN.
Selain Noe, Frank Alexander Hutapea, putra sulung pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, turut dilantik sebagai Tenaga Ahli. Lagi, Rico membenarkan hal tersebut. Penunjukan merujuk pada kapasitas profesional dan kebutuhan organisasi, bukan karena latar belakang keluarga.
Terkait komposisi Tenaga Ahli lainnya, seluruh nama yang dilantik, termasuk Frank Alexander Hutapea, ditetapkan melalui mekanisme yang sama, dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kapasitas profesional masing-masing,”
tegas Rico.
Pemerintah memastikan bahwa pengisian Tenaga Ahli DPN sepenuhnya diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan pertahanan Indonesia dan tidak dikaitkan dengan latar belakang keluarga maupun faktor non-institusional lain.
DPN merupakan transformasi dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 14 Desember 2024.
Instansi tersebut bertugas memberi pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan perihal penetapan kebijakan bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Bukan Sekadar Urusan Militer
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara terkait pelantikan 12 Tenaga Ahli DPN yang belakangan menjadi sorotan publik.
Sorotan muncul lantaran komposisi tenaga ahli tersebut diisi oleh figur dari beragam latar belakang non-militer, mulai dari budayawan hingga ahli hukum bisnis.
Selain itu, muncul kekhawatiran adanya tumpang tindih dan kemubaziran fungsi dengan instansi yang sudah ada seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Menanggapi hal tersebut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa DPN merupakan organisasi baru. Sebagai entitas anyar, DPN membutuhkan dukungan staf ahli untuk menunjang operasional.
Dewan Pertahanan Nasional adalah organisasi baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Ini mirip dengan Dewan Keamanan Nasional. Karena menjadi organisasi baru, maka memang memerlukan stafnya,”
kata dia kepada owrite.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, tenaga ahli yang direkrut tidak hanya berasal dari kalangan militer karena spektrum ancaman dan pertahanan negara saat ini sangat luas, mencakup aspek nirmiliter. Sehingga dibutuhkan keahlian spesifik di bidang lain untuk memberikan masukan yang komprehensif.
Mengapa jumlahnya sekian? Karena bukan masalah pertahanan saja. Dewan ini di dalamnya ada masalah-masalah ekonomi, politik, HAM, hukum, lingkungan hidup, dan sebagainya, sehingga membutuhkan tenaga-tenaga ahli di bidang tersebut,”
jelas purnawirawan TNI bintang dua tersebut.
TB Hasanuddin memastikan bahwa secara struktural lembaga-lembaga tersebut berbeda, yakni perbedaan jalur komando dan pelaporan kajian antara Lemhannas dan DPN. Secara struktural dan organisasi, mereka berbeda. Jadi tidak akan tumpang tindih.
Misalnya Lemhannas, kajian-kajian dari Gubernur Lemhannas langsung kepada Presiden. Kalau ini (Tenaga Ahli DPN), kajian-kajiannya (diberikan) kepada Ketua Harian DPN untuk keperluan dewan,”
tutur dia.
Syarat Mutlak: Relevansi Keahlian
Pengajar Studi Keamanan Universitas Bina Nusantara (Binus), Tangguh Chairil, mempertanyakan relevansi dan keahlian figur-figur Tenaga Ahli DPN dalam memberikan masukan strategis bagi pertahanan negara.
Pemerintah mungkin ingin memperluas definisi pertahanan dengan pendekatan lintas disiplin, namun penempatan figur tanpa latar belakang pertahanan di posisi strategis patut dipertanyakan.
Saya termasuk salah satu yang mempertanyakan juga, kenapa beberapa dari tenaga ahli yang dilantik itu tidak ada hubungannya dengan keahlian pertahanannya,”
kata dia kepada owrite.
Tangguh membandingkan dengan praktik di negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki National Security Council (NSC).
Menurutnya, dewan keamanan di negeri Paman Sam diisi oleh komite-komite spesifik (seperti intelijen militer atau keamanan siber) yang diawaki oleh penasihat dengan keahlian yang relevan, bukan seniman atau budayawan.
Tidak ada National Security Council Amerika diisi orang dengan latar belakang kebudayaan atau seni. Jadi saya tidak paham juga apa relevansinya dari beberapa tenaga ahli tersebut kepada kerjanya DPN,”
ucap dia.
Tren pelibatan influencer atau tokoh populer dalam isu pertahanan, yang belakangan sering dikaitkan dengan strategi “Perang Semesta” atau menghadapi perang hibrida (perang informasi). Menurutnya, hal tersebut tidak lazim dalam praktik militer global.
Kalau sekilas saya bandingkan dengan militer negara-negara maju, praktik seperti ini jarang sekali saya temukan. Biasanya PR (Public Relations) langsung di bawah organisasi militernya atau Kementerian Pertahanannya sendiri,”
jelas Tangguh.
Pelibatan pemengaruh justru berisiko menyederhanakan isu pertahanan yang kompleks demi menjangkau audiens luas, yang pada akhirnya mengorbankan kedalaman substansi dan tidak ada urgensinya. Sebab mereka juga tidak memiliki kemampuan untuk berbicara tentang hal perang hibrida/disinformasi.
Jadi tidak ada kemampuan untuk meng-counter ketika ada unpredicted information kalau mereka juga tidak paham soal itu,”
tambahnya.
Tangguh menduga ada tujuan lain di balik perekrutan tenaga ahli yang tidak sesuai kompetensi. fenomena ini kontradiktif dengan semangat efisiensi birokrasi yang didengungkan pemerintah.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan pakar pertahanan yang murni akademisi atau praktisi. Jadi tidak melulu pemegaruh yang tak mumpuni dalam bidangnya bisa menjadi “penasihat” Menteri Pertahanan.
Saya pikir Indonesia tidak kekurangan pakar bidang pertahanan. Saya merasa ini lebih kepada ada tujuan-tujuan lain di balik pengangkatan tenaga ahli ini. Karena logika saja, kalau menjadi tenaga ahli di DPN tetapi tanpa kemampuan atau latar belakang dalam bidang itu, apa yang mau disampaikan?”
ujar Tangguh.
Berkaitan dengan kajian yang bakal dilakukan oleh selusin “pakar” tersebut, sebenarnya bisa diserahkan kepada konsultasn atau think-tank (wadah pemikir berisi pakar/ahli untuk menganalisis kebijakan dan memberi masukan) yang disewa oleh Kementerian Pertahanan. Bahkan kementerian pun dapat mengerahkan think-tank internalnya.
Ada simplifikasi yang berbahaya jika menganggap popularitas sosok tertentu setara dengan kapabilitas strategis dalam menghadapi ancaman pertahanan.
Sebelum menunjuk tenaga ahli, pemerintah harus mendudukkan definisi perang hibrida dengan tepat. Ia memaparkan bahwa perang hibrida memang tidak lagi sebatas pertempuran fisik.
Inti perang hibrida ialah perang yang tidak hanya menggunakan tempur kinetik di medan tempur, tapi juga menggunakan operasi-operasi informasi demi memengaruhi lawan.
Operasi informasi tersebut, menurut Tangguh, bisa menyasar berbagai lapisan, seperti pemerintah, organisasi militer, hingga opini publik secara luas.
Meskipun perang hibrida melibatkan aspek informasi dan opini publik, Tangguh mengaku tidak menemukan urgensi melibatkan figur publik atau influencer yang nihil rekam jejak bidang pertahanan ke dalam struktur DPN.
Sedangkan upaya menangkal disinformasi atau operasi pengaruh asing memerlukan pemahaman substansi yang mendalam, bukan sekadar ketenaran.
Penunjukan warga sipil sebagai penasihat pertahanan adalah hal yang lumrah, asalkan memenuhi standar kompetensi yang relevan.
Tangguh berpendapat kriteria konkret yang seharusnya dimiliki oleh seseorang sebelum menyandang status “Tenaga Ahli” dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun DPN yakni punya keahlian dan pengalaman professional dalam ekosistem pertahanan.

