Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai langkah aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka terhadap guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Triwulan Sari, dilakukan terlalu cepat dan tidak proporsional.
Ia menilai perkara tersebut semestinya tidak langsung ditarik ke ranah pidana menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ini terjadi didalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,”
ucapnya Rikwanto.
Kasus ini bermula dari kegiatan razia rambut di lingkungan sekolah. Seorang murid kelas 6 tidak terima ditegur dan kemudian melontarkan kata-kata kasar langsung kepada Triwulan Sari, meskipun sebelumnya sudah dilakukan upaya negosiasi.
Dalam situasi tersebut, Triwulan disebut memberikan tamparan ringan yang tidak meninggalkan bekas luka.
Namun, peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua murid dan berujung pada penetapan status tersangka terhadap sang guru.
Rikwanto menilai peristiwa tersebut merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa dalam konteks pendidikan.
Guru Tak Lagi Dipandang Sebagai Orang Tua Kedua
Rikwanto mengaku prihatin dengan fenomena kriminalisasi terhadap guru. Menurutnya, peran guru kini kian tereduksi hanya sebagai profesi semata, bukan figur pendidik yang memiliki tanggung jawab moral dan pembentukan karakter.
Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu serta membentuk karakter anak anak yang sudah dititipkan oleh orang tua murid tersebut. Nah, ini yang miris bagi kami,”
ungkap Legislator Fraksi Partai Golongan Karya itu.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal pendidikan.
Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,”
tegasnya.
Komisi III DPR Sepakat Kasus Dihentikan
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Martin Daniel Tumbelaka, secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Triwulan Sari dihentikan. Ia menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,”
kata Martin.
Menurutnya, Komisi III DPR RI secara kolektif telah menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap guru tersebut tidak tepat.
Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,”
tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Kriminalisasi Guru Dinilai Bahaya
Martin mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan dunia pendidikan. Guru bisa kehilangan keberanian dalam mendisiplinkan siswa.
Kalau hal-hal seperti ini ditetapkan sebagai tindak pidana, nanti guru-guru takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi lingkungan pendidikan,”
ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, Komisi III DPR RI mendorong adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi guru, termasuk pemberian imunitas profesi saat menjalankan tugas pendisiplinan sesuai aturan.
Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,”
kata Martin.
Selain itu, DPR juga berencana meminta Kapolri menerbitkan surat edaran ke seluruh Polda agar penyidik lebih berhati-hati menangani perkara hukum yang melibatkan guru.
Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,”
pungkas Martin.
