Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi.
Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi,”
kata Vivien di kantornya, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
Vivien menyebut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuka peluang untuk menambah indikator dalam penerbitan persetujuan lingkungan setelah terjadinya banjir di Pulau Sumatera.
Sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan, menurut Vivien, pemerintah telah memiliki instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berfungsi menilai daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu wilayah.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis itu kan untuk melihat satu wilayah itu daya dukung daya tampung dan sebagainya seperti apa. Sehingga nanti memang nanti akan diterbitkan persetujuan kembali lingkungan di wilayah itu, maka akan dicek dari KLHS-nya,”
ujarnya.
KLHS tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan apakah suatu wilayah masih memungkinkan untuk dilakukan kegiatan usaha atau tidak.
Jika nantinya persetujuan lingkungan akan diterbitkan kembali di wilayah terdampak, KLH menegaskan kondisi lingkungan hidup akan dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan hasil KLHS.
Menurut KLH, evaluasi itu akan menentukan jenis perusahaan atau kegiatan usaha apa saja yang masih dapat beroperasi di wilayah tersebut, termasuk dengan penerapan standar lingkungan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Perusahaan atau kegiatan usaha apa yang bisa berusaha di daerah itu akan ditentukan berdasarkan hasil KLHS, dengan standar-standar lingkungan yang kemungkinan menjadi lebih terbatas dibandingkan sebelumnya,”
jelas Vivien.
Sebagai informasi, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.




