Senin, 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Upaya ini kembali menunjukkan agresivitas lembaga antirasuah: dalam kurun waktu satu hari, KPK melancarkan operasi maraton yang menjaring dua kepala daerah sekaligus.
Maidi diduga memeras pengembang properti dan kontraktor dengan modus meminta fee proyek serta dana Corporate Social Responsibility yang disamarkan.
Modusnya, meminta jatah hingga 6 persen dari nilai proyek infrastruktur, salah satunya proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar.
Kontraktor yang tidak sanggup membayar “upeti” dipersulit izinnya atau tidak dimenangkan tendernya.
KPK menyita bukti awal sekitar Rp550 juta – Rp600 juta, namun total penerimaan gratifikasi sejak 2025 diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Sementara, Sudewo diduga melakukan jual-beli jabatan, dengan mematok tarif untuk pengisian jabatan perangkat desa (Sekdes, Kaur, dan Kasi). KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang sebagian ditemukan tersimpan dalam karung di lokasi penangkapan.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo berpendapat, fenomena “panen” OTT kepala daerah sebagai indikator positif pulihnya kepercayaan publik. Keberhasilan OTT tidak bisa dilepaskan dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
OTT itu bertumpu kepada laporan masyarakat. Artinya ini tentu merupakan hal positif, masyarakat sudah (kembali) percaya KPK,”
kata Yudi kepada owrite.
Keberanian warga melaporkan pemimpin daerahnya adalah modal sosial yang mahal. Ia berharap momentum ini tidak terputus hanya di Madiun dan Pati.
Menanggapi kritik bahwa KPK terkesan pasif menunggu bola untuk kasus level tinggi, Yudi menyatakan penegakan hukum membutuhkan basis bukti permulaan yang kuat, bukan sekadar asumsi atau desas-desus semata.
Bergerak harus ada dasar, tak bisa random (asal) begitu. Tentu (publik) berharap ke depan KPK bisa pulih (kembali) menangani kasus-kasus besar,”
kata Yudi.
Bila ada isu atau kasus yang menarik perhatian masyarakat, tentu KPK bisa proaktif bergerak.
Namun, sebaliknya, lembaga itu tidak bisa sembarangan “mengincar” target; intel haram proaktif jika tidak ada indikasi perkara. Sebab semua harus sesuai koridor penegakan hukum.
Yudi secara tegas mewanti-wanti KPK agar tidak terlena dengan statistik penangkapan kepala daerah.
Ia mengingatkan bahwa “DNA” KPK dibentuk bukan sekadar untuk menangkap pejabat daerah, melainkan untuk membongkar korupsi sistemik di jantung kekuasaan negara.
Prestasi ini diapresiasi, tapi jangan berpuas diri. Sebab level KPK adalah kasus kasus besar seperti pada masa lalu: level Menteri, (anggota) DPR, dan kepala lembaga,”
ucap Yudi.
Bersih-bersih Pendopo
Berikut data statistik ‘Penindakan’ KPK, periode 2004-2025:
a. Wali kota/bupati dan wakil: 171 orang;
b. Gubernur: 30 orang;
c. Menteri/kepala lembaga: 41 orang;
d. DPRD: 277 orang;
e. DPR: 87 orang;
f. Eselon I-IV: 443 orang.
Selama dua dekade, KPK telah menindak 201 kepala daerah (171 Bupati/Wali Kota dan 30 Gubernur). Angka ini bak bumi dan langit jika disandingkan dengan penindakan terhadap menteri/kepala lembaga yang hanya menyentuh 41 orang.
Secara statistik, rasionya adalah 1:5. Artinya, untuk setiap satu menteri yang ditangkap, KPK mencokok lima kepala daerah.
Radar KPK terbukti sangat sensitif mendeteksi suap di pendopo kabupaten, namun belum optimal menembus gerbang kementerian.
Anomali serupa terjadi di cabang legislatif. Kursi DPRD terbukti jauh lebih “panas” dengan 277 legislator daerah yang dicokok.
Sebaliknya, anggota DPR hanya 87 orang yang tersentuh hukum. Dengan rasio 1:3, data ini mengirimkan pesan ironis: menjadi wakil rakyat di daerah memiliki risiko ditangkap KPK tiga kali lipat lebih besar ketimbang menjadi wakil rakyat di pusat.
Angka tertinggi dalam statistik KPK dipegang oleh kategori Eselon I–IV dengan 443 orang. Sekilas, ini terlihat impresif.
Namun, angka gemuk ini mencampuradukkan pejabat pengambil kebijakan (Eselon I/Dirjen) dengan pelaksana teknis (Eselon III/IV).
Dalam praktiknya, angka 443 ini didominasi oleh kepala dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah yang turut terseret saat kepala daerahnya jadi target OTT.

