Penindakan terhadap kepala daerah membuktikan mesin pemberantasan korupsi masih bekerja. Namun di sisi lain, kritik bahwa hukum kian “tajam ke bawah namun tumpul ke atas” kembali menyeruak.
Merespons fenomena ini, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, berpendapat bahwa dua kasus OTT terakhir ini menjadi pembuktian bahwa penegakan hukum masih berjalan, meski tantangan besar masih membayangi, terutama persepsi publik ihwal penindakan pada level pejabat tinggi negara.
Anggapan bahwa KPK jarang menyentuh level menteri atau anggota parlemen, Adinda menyarankan agar publik melihat data secara objektif berdasarkan statistik, bukan sekadar asumsi. Penindakan terhadap pejabat setingkat menteri memerlukan pembuktian yang jauh lebih kompleks dan berhati-hati.
Ketika publik mengatakan jarang disentuh, perlu dilihat juga statistiknya. Misalnya mantan Menteri Agama, mantan Menteri Pendidikan, juga sudah kena. Jauh sebelumnya juga ada mantan Menteri Kesehatan. Penilaian publik harus objektif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,”
ucap Adinda kepada owrite.
Namun, ia tidak menampik adanya dinamika politik yang mempengaruhi kecepatan penanganan kasus di level elite. Ia mencontohkan, publik perlu mengawasi apakah ada favoritisme atau politik transaksional dalam penegakan hukum.
Publik perlu lihat political will-nya seperti apa. Kenapa menteri ini ditindaklanjuti, tapi menteri yang lain, apakah itu menteri yang menjabat atau yang sebelumnya, belum ditindaklanjuti? Jangan sampai ada bias kepentingan,”
tegas dia.
Maidi dan Sudewo diketahui memiliki rekam jejak panjang di partai politik dan pemerintahan. Fakta ini menampar wajah partai politik selaku institusi yang merekrut pejabat publik.
Adinda meningatkan pentingnya reformasi kelembagaan partai politik agar bisa merekrut kandidat yang berintegritas. Tidak heran ketika kandidat Terpilih malah enggan berkomitmen menerapkan asas pemerintahan yang baik, maka terjadilah operasi KPK.
Ia mengibaratkan partai politik seharusnya bertindak layaknya perusahaan yang menjaga kualitas produknya di pasar. Jika “produk” (kader) yang dihasilkan buruk atau korup, maka sepatutnya partai harus bertanggung jawab kepada “konsumen” (konstituen).
Selain pembenahan di hulu (partai politik), Adinda menekankan pentingnya instrumen hukum yang lebih “menggigit” di hilir. Ia mempertanyakan nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum jelas ujungnya, padahal sangat krusial untuk memiskinkan koruptor.
Tanpa regulasi ini, koruptor masih bisa menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya meskipun sudah dipenjara. Instrumen tersebut diperlukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini tahapnya bagaimana sekarang? Prioritasnya seperti apa? Kalau belum jelas tindak lanjutnya, ya, bisa jadi ini menjadi ‘surga aman’ bagi koruptor,”
kata Adinda.
Ia pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kasus di Pati—masyarakat sempat berdemonstrasi mengkritik kepemimpinan bupatinya sebelum akhirnya penangkapan oleh KPK— adalah bukti bahwa suara rakyat tidak bisa diremehkan.
Jadi, tidak memandang laporan publik itu sebelah mata, tapi memastikan bahwa laporan-laporan itu memang ditindaklanjuti dan perlu dibuktikan secara hukum,”
tutur Adinda.
Namun, ia megingatkan bahwa ada asas praduga tak bersalah dan aparat juga diminta berhati-hati dalam memastikan bukti-bukti awal perkara hingga proses peradilan yang transparan, demi kepastian atas kebenaran.
Termasuk KPK juga mendapatkan pengaduan masyarakat serta bersinergi dengan lembaga lain guna pencegahan dan pemberantasan rasuah.
Tentu saja KPK tidak bergerak sendiri. KPK (pun dapat) menindaklanjuti kasus-kasus yang kemungkinan melibatkan pejabat tinggi negara, termasuk yang di Senayan dan menteri-menteri kabinet,”
ujar Adinda.
Kegaharan Tetap Hidup
Di tengah keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar megaskandal korupsi bernilai triliunan rupiah—seperti kasus timah—publik menilai KPK cenderung bermain aman dengan mayoritas hanya menyasar level kepala daerah.
Kejaksaan Agung naik pamor dengan menangani kasus timah (kerugian negara kiurang lebih Rp271 triliun); kasus BTS 4G Kominfo (menjerat menteri); kasus minyak goreng/CPO (menjerat Dirjen Kementerian).
Koordinator Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina berpendapat berdasarkan data tren penindakan ICW dalam 4 hingga 5 tahun terakhir, jumlah kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya justru menunjukkan tren penurunan.
Secara data, jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi tahun 2024 sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2023, 2022, atau 2021. Jadi, tidak bisa dibilang bahwa kepala daerah ini semakin spesifik ditarget,”
ucap Almas kepada owrite.
Namun, ia mengakui bahwa munculnya perbandingan dengan penegak hukum lain, umpama Kejaksaan Agung, adalah hal wajar.
Aparat penegak hukum lain lebih berani menyasar korupsi skala besar dan korporasi. Publik secara otomatis membandingkan: sejauh mana level kekuasaan orang yang ditangkap dan seberapa besar dampak kerugian negara?”
lanjut dia.
Berdasarkan dua laporan utama dari ICW, yaitu Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023 dan Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024, berikut adalah perbandingan data perihal aktor-aktor dari unsur Kepala Daerah, Menteri, Kepala Lembaga, dan Anggota DPR/DPRD.

Patut untuk menjadi catatan bagi KPK bahwa publik juga menunggu gebrakan dari KPK. Dalam artian yang diurusi atau yang ditangani bukan hanya kasus-kasus korupsi kecil atau yang melibatkan aktor daerah,”
kata Almas.
Salah satu perdebatan yang muncul adalah apakah KPK hanya bersifat pasif menunggu aduan masyarakat untuk bergerak?
Almas menegaskan, bahwa KPK memiliki instrumen untuk bergerak secara mandiri, namun tidak semua perkara yang diungkap berasal dari pengaduan publik, meski KPK berkewajiban menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Sorotan lain yaitu terkait instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK. Ia menilai, selama ini LHKPN baru sebatas administratif dan belum efektif menjadi alat pendeteksi korupsi yang tajam. Semestinya KPK bisa menindaklanjuti LHKPN yang telah dilaporkan.
Pelaporan LHKPN yang sudah disampaikan oleh pejabat akan ditindaklanjuti dan dianalisis seperti apa? Akan dijadikan sebagai alat untuk mendeteksi dugaan korupsi seperti apa? Sejauh ini memang masih berhenti pada level pelaporan (harta),”
ujar Almas.
Untuk memaksimalkan fungsi ini, Almas menyarankan perlu regulasi teknis yang lebih rigid di internal KPK. Pada level undang-undang, pengaturan LHKPN masih bersifat umum maka perlu ada standar operasional prosedur atau petunjuk teknis yang jelas tentang bagaimana laporan ditindaklanjuti secara konkret.
Publik menunggu gebrakan nyata dari KPK untuk menangkap aktor-aktor di level jabatan yang lebih tinggi, bukan sekadar aktor tingkat daerah dengan modus repetitif.

