Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil tindakan tegas, namun terukur dalam menata kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi.
Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Rocky dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Ia menilai, pembahasan PETI harus menjadi perhatian utama karena dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkannya semakin nyata.
Tragedi di Jambi Jadi Alarm Keras
Rocky secara khusus menyinggung peristiwa memilukan yang baru saja terjadi di daerah pemilihannya, Jambi. Ia menyebut insiden tersebut sebagai peringatan keras bagi semua pihak agar tidak lagi menunda penertiban PETI.
Kami tadi mendorong agar penertiban terhadap kawasan-kawasan PETI yang ada di daerah-daerah. Saya dari Dapil Jambi, baru saja 2 hari yang lalu ada 8 orang meninggal dunia terkait dengan PETI itu,”
jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pentingnya keterlibatan langsung aparat penegak hukum (Gakkum) bersama Kementerian ESDM untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, langkah konkret diperlukan, tidak hanya penindakan, tetapi juga pencarian solusi jangka panjang.
Kita dorong bagaimana dari Gakkum, Kementerian ESDM bisa turun ke lapangan meninjau, menertibkan, dan mencari jalan keluar agar masyarakat juga bisa dicerahkan dalam hal PETI tersebut,”
harapnya.
Penertiban Harus Diiringi Edukasi dan Pemberdayaan
Menutup pernyataannya, Rocky menekankan bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya dengan razia atau penegakan hukum semata.
Edukasi serta pemberdayaan ekonomi masyarakat harus menjadi bagian dari solusi agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang.
Ia berharap terbangun sinergi nyata antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum demi menjamin keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan.




