Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menyebut fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah adalah sebuah kemirisan di Indonesia.
Meski demikian, ia mengaku di era Presiden Jokowi, KPK sempat dilemahkan dengan revisi UU KPK. Namun dalam perkembangannya, KPK tetap bisa bekerja melalui OTT. Hanya saja, OTT ini tidak serta-merta adalah kerja keras KPK yang patut diapresiasi.
Kita juga harus melihat kenyataannya bahwa penyelesaian (OTT) tidak pernah selesai,”
ujar Efriza kepada owrite baru-baru ini.
Efriza juga melihat, bahwa saat KPK menangani kasus korupsi, mereka menghadapi dua hal sekaligus. Yang pertama, jika KPK mengungkap sebuah kasus yang kemudian dibuka ke masyarakat, maka lembaga anti rasuah tersebut harus siap berpolemik.







