Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, melihat kasus korupsi di Indonesia sudah semakin kronis. Menurut data dari KPK, sebanyak 51 persen kasus korupsi terjadi di daerah. Dari total 1.666 perkara, sebanyak 854 kasus adalah korupsi yang terjadi di daerah.
Dan kalau kita melihat lagi kenyataannya di 2025 dan 2026 ini sekitar 8-10 orang pejabat eksekutif di daerah yang malah terjerat korupsi,”
ujar Efriza kepada owrite baru-baru ini.
Menurutnya, fenomena ini bisa dikatakan kronis dan bukan sekedar masalah perilaku individu dan bukan sekadar integritas semata. Tapi ini adalah masalah dari sistem di Indonesia, baik sistem dalam politik maupun kebijakan ataupun keputusan, maupun dalam sistem kepartaian dan pilkada.
Artinya kalau dilihat dari bentuk korupsi di Indonesia, itu masuk kepada korupsi jalan pintas yaitu di pilkada, upeti, suap, dan pemerasan. Empat bentuk korupsi itu ada semua di Indonesia,”
katanya.
Meski adanya inspektorat, sambung Efriza, keempat bentuk korupsi itu tidak menjamin bagaimana penyelesaian korupsi.
Bahkan, Wakil Kementerian Dalam Negeri pun menyatakan, seluruh elemen regulasi sudah ada, baik itu elemen regulasi ASN, BKN maupun elemen regulasi yang diatur oleh pemerintah sendiri.
Namun kembali lagi persoalannya, ketegasannya, keseriusan memberantas korupsi. Sisi yang lain, bagaimana komunikasi politiknya juga kurang tepat,”
jelasnya.
Efriza pun memberi contoh korupsi yang dianggap sebagai “pelumas” bagi pembangunan dan ada kesan pelaku korupsi harusnya dimaafkan.
Artinya, ketidakseriusan soal korupsi ini juga terjadi. Kemudian juga bagaimana kasus-kasus korupsi akhirnya menjadi drama politik yang direhabilitasi.
Kemudian dilakukan SP3 dan segala macam, ini adalah perilaku-perilaku yang saya rasa dimulai dari melihat kasus korupsi hanya dalam perspektif positif dan negatif, tidak melihat bahwa korupsi ini adalah penyakit yang harus diselesaikan,”
paparnya.
Menurut Efriza, hal ini yang tidak pernah bisa diselesaikan di Indonesia. Sebab, niatnya tidak serius, rekrutmennya berantakan, rekrutmen dalam hal pilkada juga berantakan, serta mahar politik begitu tinggi. Namun, lagi-lagi yang disalahkan adalah masyarakatnya.
Ia menilai, seharusnya pemerintah memiliki keseriusan dalam memberantas korupsi. Misalnya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu menjadi hal yang wajib diberlakukan.
Kemudian prosedurnya itu harusnya digital, itu benar-benar dijalankan. Pengawasan itu harusnya lebih independen, tidak ewuh pakewuh. Dan inilah permasalahan-permasalahannya, saya rasa tidak akan bisa selesai kalau tidak ada keseriusan menyelesaikan persoalan itu,” tandasnya.


