Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, melihat kasus korupsi di Indonesia sudah semakin kronis. Menurut data dari KPK, sebanyak 51 persen kasus korupsi terjadi di daerah. Dari total 1.666 perkara, sebanyak 854 kasus adalah korupsi yang terjadi di daerah.
Dan kalau kita melihat lagi kenyataannya di 2025 dan 2026 ini sekitar 8-10 orang pejabat eksekutif di daerah yang malah terjerat korupsi,”
ujar Efriza kepada owrite baru-baru ini.
Menurutnya, fenomena ini bisa dikatakan kronis dan bukan sekedar masalah perilaku individu dan bukan sekadar integritas semata. Tapi ini adalah masalah dari sistem di Indonesia, baik sistem dalam politik maupun kebijakan ataupun keputusan, maupun dalam sistem kepartaian dan pilkada.
Artinya kalau dilihat dari bentuk korupsi di Indonesia, itu masuk kepada korupsi jalan pintas yaitu di pilkada, upeti, suap, dan pemerasan. Empat bentuk korupsi itu ada semua di Indonesia,”
katanya.
Meski adanya inspektorat, sambung Efriza, keempat bentuk korupsi itu tidak menjamin bagaimana penyelesaian korupsi.







