Pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan sebagai bagian dari implementasi konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyebut kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan ekonomi yang menempatkan penertiban sumber daya alam sebagai fondasi pembangunan.
Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 (perusahaan) yang melanggar itu dicabut,”
kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Jakarta, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Keputusan pencabutan izin diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Prasetyo menjelaskan, Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025, atau dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai presiden.
Satgas tersebut diberi mandat melakukan audit serta pemeriksaan terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, kemudian ada pertambangan, kemudian juga ada kehutanan,”
ujarnya.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Presetyo mengklaim bahwa Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di situ ada 81 ribu hektare untuk dikembalikan ke konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,”
imbuh Prasetyo.
Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak berhenti pada keputusan politik semata, melainkan segera menindaklanjutinya melalui proses administratif lintas kementerian.
Rencananya memang Satgas PKH lintas kementerian akan menindaklanjuti dengan administrasinya terhadap pencabutan. Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,”
jelasnya.
Percepatan audit Satgas PKH dilakukan menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan percepatan tersebut, Presiden Prabowo resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan-perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).


