Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya. Rapat tersebut digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Berdasarkan pendalaman dan keterangan dari para pihak, Komisi III DPR RI menilai terdapat landasan hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian formal, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif.
Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”
ujar Habiburokhman.
Dinilai Sebagai Pembelaan Diri, Bukan Tindak Pidana
Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara jelas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk pembelaan diri atas kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Dengan demikian, menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpedoman pada Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum, bukan sekadar penerapan pasal secara formalistik.
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,”
tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sampaikan Pernyataan ke Publik
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam memberikan pernyataan kepada media.
Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membentuk opini publik yang keliru.
Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,”
katanya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurutnya, pengawasan DPR bertujuan menjaga marwah lembaga penegak hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,”
pungkas Habiburokhman.


