Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 9 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Didesak Lindungi Kebebasan Akademik, Roy Suryo Dkk Ajukan Gugatan ke MK
Nasional

Didesak Lindungi Kebebasan Akademik, Roy Suryo Dkk Ajukan Gugatan ke MK

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 31, 2026 3:03 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma.
Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma (Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah)
SHARE

Pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 30 Januari 2026.

Daftar isi Konten
  • Enam Pasal KUHP dan UU ITE Digugat
  • Ancaman Hukuman Dinilai Tidak Rasional
  • Gugatan Ini Demi Kepentingan Publik

Permohonan ini dilakukan terkait dengan kasus Ijazah palsu milik mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Permohonan ketiganya ini menyasar pada sejumlah pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah tersebut ditempuh karena ketiga pemohon menilai pasal-pasal tersebut kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pendapat yang bersifat ilmiah maupun akademik.

Enam Pasal KUHP dan UU ITE Digugat

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menjelaskan bahwa terdapat enam pasal yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya. Pasal-pasal tersebut berasal dari KUHP lama, KUHP baru, serta UU ITE.

Pasal apa yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, pasal-pasal yang terkait dengan aturan fitnah,”

kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta.

Baik dalam KUHP yang baru maupun KUHP yang lama karena ada kemungkinan pasal dalam KUHP yang lama itu tetap berlaku dengan asas lex favor reo,”

sambungnya.

Refly mengungkapkan bahwa salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 27A Undang-Undang ITE Tahun 2024 yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE 2024 yang mengatur ketentuan mengenai ujaran kebencian.

Tak berhenti di situ, Refly juga menyoroti sejumlah pasal dalam UU ITE versi lama yang dinilai memuat ancaman pidana yang terlalu berat dan tidak proporsional.

Ancaman Hukuman Dinilai Tidak Rasional

Beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE Tahun 2008 turut menjadi perhatian. Salah satunya adalah Pasal 32 yang memuat ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.

Bahkan, Pasal 35 Undang-Undang ITE 2008 dinilai lebih ekstrem karena mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Refly, uji materi ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon, tetapi juga demi menjaga demokrasi serta melindungi kebebasan akademik di Indonesia.

Refly menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.

Sementara itu, Roy Suryo berharap uji materi ini dapat menjadi titik balik agar masyarakat tidak lagi dengan mudah dijerat pasal pidana, baik melalui KUHP maupun UU ITE.

Gugatan Ini Demi Kepentingan Publik

Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar wacana atau retorika, melainkan perjuangan serius yang dilakukan secara terbuka demi kepentingan masyarakat luas.

Kita bersama-sama ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi,”

kata Roy Suryo.

Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana,”

pungkasnya.

Tag:Ajukan GugatankuhpLindungiMahkamah KonstitusiRoy SuryoUU ITE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Wasit Jadi Sorotan! Keputusan VAR di Laga Indonesia vs Singapura Tuai Polemik
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
1
Enam Lantai Gedung Bapenda DKI Terbakar, Titik Awal Api Masih Misterius
By Rika Pangesti
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta bersiap memadamkan kobaran api yang membakar Gedung Badang Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta
2
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi
By Rahmat Baihaqi
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
3
Bukan Wasit Elite AFC, Ini Fakta Mohammed Khalfan Salim Pimpin Laga Indonesia vs Singapura
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
4
John Herdman Buka Suara Usai Indonesia Tersingkir, Tolak Salahkan Wasit!
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman bersiap memimpin anak latihnya melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah petugas mengemas makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polres Aceh Barat, Aceh
Nasional

950 Dapur MBG Diduga Tak Higienis dan Sanitasi Tak Layak

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sekitar 950 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
Anggota DPR RI Abdullah
Nasional

Kasus Yurizal Viral, DPR Desak Kemenkes Benahi Sistem Komunikasi Pelayanan Pasien

Kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan yang viral di media sosial…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
12 jam lalu
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 106162, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Nasional

Anak Sering Bawa Pulang MBG untuk Ibunya, BGN Kini Perketat Larangan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata tak selalu habis disantap anak-anak di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
15 jam lalu
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Nasional

Orang Ditangkap soal Konten Pidato Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Blunder

Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua orang warga di Jawa Barat yang…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
16 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up