Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Didesak Lindungi Kebebasan Akademik, Roy Suryo Dkk Ajukan Gugatan ke MK
Nasional

Didesak Lindungi Kebebasan Akademik, Roy Suryo Dkk Ajukan Gugatan ke MK

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 31, 2026 3:03 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma
Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma (Foto: OWRITE/Hadi Febriansyah)
SHARE

Pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 30 Januari 2026.

Daftar isi Konten
  • Enam Pasal KUHP dan UU ITE Digugat
  • Ancaman Hukuman Dinilai Tidak Rasional
  • Gugatan Ini Demi Kepentingan Publik

Permohonan ini dilakukan terkait dengan kasus Ijazah palsu milik mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Permohonan ketiganya ini menyasar pada sejumlah pasal yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah tersebut ditempuh karena ketiga pemohon menilai pasal-pasal tersebut kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pendapat yang bersifat ilmiah maupun akademik.

Enam Pasal KUHP dan UU ITE Digugat

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menjelaskan bahwa terdapat enam pasal yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya. Pasal-pasal tersebut berasal dari KUHP lama, KUHP baru, serta UU ITE.

Pasal apa yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, pasal-pasal yang terkait dengan aturan fitnah,”

kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta.

Baik dalam KUHP yang baru maupun KUHP yang lama karena ada kemungkinan pasal dalam KUHP yang lama itu tetap berlaku dengan asas lex favor reo,”

sambungnya.

Refly mengungkapkan bahwa salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 27A Undang-Undang ITE Tahun 2024 yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui dokumen atau media elektronik.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE 2024 yang mengatur ketentuan mengenai ujaran kebencian.

Tak berhenti di situ, Refly juga menyoroti sejumlah pasal dalam UU ITE versi lama yang dinilai memuat ancaman pidana yang terlalu berat dan tidak proporsional.

Ancaman Hukuman Dinilai Tidak Rasional

Beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE Tahun 2008 turut menjadi perhatian. Salah satunya adalah Pasal 32 yang memuat ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.

Bahkan, Pasal 35 Undang-Undang ITE 2008 dinilai lebih ekstrem karena mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Refly, uji materi ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon, tetapi juga demi menjaga demokrasi serta melindungi kebebasan akademik di Indonesia.

Refly menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.

Sementara itu, Roy Suryo berharap uji materi ini dapat menjadi titik balik agar masyarakat tidak lagi dengan mudah dijerat pasal pidana, baik melalui KUHP maupun UU ITE.

Gugatan Ini Demi Kepentingan Publik

Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar wacana atau retorika, melainkan perjuangan serius yang dilakukan secara terbuka demi kepentingan masyarakat luas.

Kita bersama-sama ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi,”

kata Roy Suryo.

Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana,”

pungkasnya.

Tag:Ajukan GugatankuhpLindungiMahkamah KonstitusiRoy SuryoUU ITE
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
7 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
10 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
11 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up