Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbeleka, menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antar-Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi faktor krusial dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Menurutnya, tanpa koordinasi yang solid, tujuan reformasi hukum sulit tercapai secara maksimal.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai, sinergi dan saling mendukung antara kepolisian dan kejaksaan harus terus diperkuat, terutama dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kami berpesan bahwa pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum,”
ungkap Martin.
Fokus Awasi Reformasi Penegakan Hukum
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk menggali informasi, data, serta masukan terkait sejauh mana reformasi di tubuh Polri dan Kejaksaan telah dijalankan.
Fokus pengawasan mencakup penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,”
tambahnya.
Kasus Guru Jadi Cermin Pemahaman KUHP Baru
Martin menyoroti masih ditemukannya kekeliruan dalam penerapan hukum di sejumlah daerah. Ia mencontohkan kasus yang menimpa seorang guru di Jambi dan Sleman sebagai bukti bahwa pemahaman aparat terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat.
Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,”
jelasnya.
Pidana Bukan Tujuan Utama Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Martin menegaskan bahwa KUHP yang baru dirancang tidak semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,”
tegasnya.
Keadilan Restoratif Harus Jadi Prioritas
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara, dengan menjadikan pemidanaan sebagai langkah terakhir.
Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,”
tambahnya.


