Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kritik Satya Bumi: Ambil Alih 28 Korporasi Pelanggar Tanpa Pemulihan Lingkungan Hanya Ilusi Populis
Nasional

Kritik Satya Bumi: Ambil Alih 28 Korporasi Pelanggar Tanpa Pemulihan Lingkungan Hanya Ilusi Populis

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Januari 31, 2026 3:48 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. (Sumber: owrite/Dusep Malik)
SHARE

Organisasi advokasi lingkungan, Satya Bumi, memberikan catatan kritis terhadap rencana pemerintah yang akan mengambil alih pengelolaan 28 perusahaan penyebab banjir Sumatera kepada super body pendanaan, Danantara.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe.

Pemberian wewenang tata kelola perusahaan kepada Danantara hanya akan lebih efektif saat dibarengi dengan rencana pemulihan lingkungan,”

kata Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, Jumat, 30 Januari 2026.

Aktivitas perusahaan yang meninggalkan kerusakan ekosistem juga perlu dijadikan landasan untuk meninjau kembali area-area krusial area yang dapat dikelola, area yang harus ditutup dan tak boleh lagi ditambang.

Andi menegaskan pemerintah sangat mungkin meminta perusahaan melakukan tindakan korektif. Sebagaimana prinsip kausalitas, dasar pencabutan izin adalah bukti kontribusi perusahaan terhadap kerusakan lingkungan, maka perlu meminta pihak-pihak tersebut bertanggung jawab memperbaikinya.

Pembangunan NSHE atau PLTA Batang Toru dan Tambang Emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources berkontribusi besar dalam memperparah kerusakan Ekosistem Batang Toru.

Wilayah konsesi yang berada di atas habitat Orangutan Tapanuli telah mempersempit area jelajah orangutan dan membawa resiko buruk, seperti potensi kematian, perkawinan sedarah, dan konflik dengan manusia.

Satya Bumi juga mencatat ada beberapa hal lain, sejak beroperasi pada tahun 2012 hingga 2022, PT Agincourt Resources telah mengekspansi 509 hektare lahan.

Kemudian menjadi semakin luas di tahun 2024, yaitu 555,93 hektare dan bertambah lagi di tahun 2025 menjadi 603,21 hektare.

Potensi ekspansi yang semakin luas sangat terbuka, lantaran PT Agincourt Resources telah melakukan adendum AMDAL dan akan membuka area seluas 583 hektare untuk kebutuhan tailing management facility (TMF).

PT Agincourt Resources beroperasi di atas dua daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Nabirong. Pembukaan lahan di area konsesi juga telah menyebabkan longsor tambahan.

Keberadaan sejumlah titik longsor di dalam area konsesi menunjukkan telah terjadinya degradasi lahan yang berdampak pada menurunnya stabilitas tanah, yang semakin diperparah oleh kondisi topografi yang curam.

Pengoperasian tambang kembali tanpa ada perbaikan tata kelola hanya akan melanjutkan potensi bencana ekologis di kemudian hari.

PT Agincourt Resources beroperasi di wilayah dengan aktivitas kegempaan tinggi, yaitu sekitar 3,2-4,1 m/s2 atau 0,32-0,34 g.

Letaknya sangat berdekatan dengan suatu zona subduksi lempeng. Rata-rata terjadi gempa dengan Mag 4-6, terdapat juga besaran 7-8 yang letaknya 200 km sebelah tenggara.

Memberikan beban perbaikan kepada perusahaan bukan hanya upaya meminta tanggung jawab mereka. Melainkan memastikan bahwa negara dan masyarakat tidak diberikan beban ganda untuk menanggung kerusakan lingkungan yang ada.

Pengambilalihan tata kelola tanpa upaya pemulihan. ekosistem juga akan menjadi ‘pergantian pemain’ saja,”

ujar Andi.

Merujuk pantauan Satya Bumi, lembaga itu menemukan bencana ekologis di Sumatera menjadi sangat parah akibat beban aktivitas industri di sekitar ekosistem Batang Toru.

Sementara itu, langkah pemerintah dalam mencabut izin dan pengambilalihan pengelolaan perusahaan-perusahaan, termasuk di antaranya PT North Sumatera Hydro Energy sebagai pengembang PLTA Batang Toru, jangan sampai hanya menjadi kebijakan populis yang bersifat reaktif.

Melainkan harus sistematis dan memberikan kepastian perlindungan lingkungan terhadap masyarakat.

Biaya pemulihan pasca bencana sangat besar dan sebaiknya negara mengantisipasi hal tersebut, sambung Andi, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran di lembaga pemerintahan.

Kebijakan populis tidak akan menghasilkan perbaikan apa pun, hanya sensasi dan ilusi keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

Satya Bumi mendorong pemerintah menyempurnakan langkah pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan dengan turut melakukan:

Menagih tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan, melalui kewajiban penyusunan dan pelaksanaan rencana rehabilitasi dan restorasi ekosistem secara menyeluruh, khususnya di area Ekosistem Batang Toru yang merupakan habitat kritis bagi Orangutan Tapanuli dan satwa endemik lainnya, dengan target waktu yang jelas dan mekanisme pengawasan yang independen.

Menuntaskan proses pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan deforestasi dan berkontribusi memperparah banjir Sumatera, dengan menjamin bahwa proses pencabutan izin tidak serta merta melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap proses hukum dan kewajiban melakukan ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

PT Agincourt Resources (Perseroan) pun angkat suara setelah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan milik perseroan. Pemerintah juga berencana untuk mengambil alih tambang emas Martabe, yang direncanakan dikelola oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Kami menghormati arahan dan kebijakan Pemerintah, serta kooperatif mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku,”

kata Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono, 29 Januari.

Dia menegaskan prioritas perseroan adalah memastikan tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Korporasi juga tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tag:28 KorporasiAktivitas PerusahaanAmbil AlihKerusakan EkosistemOrganisasi Advokasi LingkunganWilayah Konsesi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
12 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up