Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ombudsman: Penanganan BLBI Stagnan, Kemenkeu Harus Berbenah
Nasional

Ombudsman: Penanganan BLBI Stagnan, Kemenkeu Harus Berbenah

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Januari 31, 2026 8:29 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (Foto: Humas Ombudsman RI)
SHARE

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kinerja Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), terkait lambatnya penuntasan piutang negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel,”

ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Jumat, 30 Januari 2026.

Pengabaian tersebut terkait tidak ditetapkannya secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meskipun negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Temuan Ombudsman dalam konteks stagnasi pemulihan piutang negara yang hingga kini masih membebani keuangan negara.

Berdasar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp211,98 triliun.

Namun, sepanjang tahun 2024, perubahan saldo piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.

Dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat, PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya iktikad baik debitur yang tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam Rupiah maupun Dollar Amerika Serikat tapi hal tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif, yaitu meminta kepada DJKN agar segera melelang aset debitur selaku Penjamin Pribadi PT PIF dengan merujuk pada nilai wajar melalui penilaian independen; menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang negara dana BLBI.

Kepada Menteri Keuangan, Ombudsman memberikan korektif agar menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian piutang negara dana BLBI yang jelas dan terukur,”

kata Yeka.

Peta Jalan tersebut sekurang-kurangnya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang dan skema penyelesaian terhadap Debitur yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak Terlapor guna menindaklanjuti tindakan korektif.

Pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik,”

tegas Yeka.

Kasus ini bermula dari krisis keuangan 1997/1998, ketika pemerintah melalui Bank Indonesia mengucurkan BLBI untuk menyelamatkan bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, termasuk Bank Pacific. ​

Akibat krisis tersebut, banyak aset dan kewajiban (utang) perusahaan-perusahaan terkait bank penerima BLBI diserahkan atau diambil alih oleh negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

​Utang PT Pacific International Finance masuk dalam kategori aset kredit eks-BPPN yang kini pengelolaannya beralih ke Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Tag:BLBIDJKNKemenkeuMaladministrasiombudsmanStagnanYeka Hendra Fatika
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up