Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kinerja Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), terkait lambatnya penuntasan piutang negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam pemeriksaan Ombudsman, kami menemukan bahwa kewajiban hukum untuk menghitung dan menetapkan sisa kewajiban piutang negara belum dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel,”
ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Jumat, 30 Januari 2026.
Pengabaian tersebut terkait tidak ditetapkannya secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meskipun negara telah menerima manfaat ekonomi yang signifikan dari penguasaan dan penjualan aset. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.
Temuan Ombudsman dalam konteks stagnasi pemulihan piutang negara yang hingga kini masih membebani keuangan negara.
Berdasar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp211,98 triliun.
Namun, sepanjang tahun 2024, perubahan saldo piutang hanya sekitar Rp403,9 miliar atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding.
Dalam proses pemeriksaan laporan masyarakat, PT Pacific International Finance (PT PIF), Ombudsman juga mencatat adanya iktikad baik debitur yang tercermin dari penurunan material sisa kewajiban, baik dalam Rupiah maupun Dollar Amerika Serikat tapi hal tersebut belum diikuti dengan penetapan resmi sisa kewajiban oleh DJKN.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif, yaitu meminta kepada DJKN agar segera melelang aset debitur selaku Penjamin Pribadi PT PIF dengan merujuk pada nilai wajar melalui penilaian independen; menghitung ulang dan menetapkan secara resmi sisa kewajiban debitur sebagai dasar pengurang piutang negara dana BLBI.
Kepada Menteri Keuangan, Ombudsman memberikan korektif agar menyusun dan menetapkan roadmap penyelesaian piutang negara dana BLBI yang jelas dan terukur,”
kata Yeka.
Peta Jalan tersebut sekurang-kurangnya memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan piutang dan skema penyelesaian terhadap Debitur yang beritikad baik guna memberikan kepastian hukum.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak Terlapor guna menindaklanjuti tindakan korektif.
Pengelolaan piutang negara harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara secara efektif dan berkeadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik,”
tegas Yeka.
Kasus ini bermula dari krisis keuangan 1997/1998, ketika pemerintah melalui Bank Indonesia mengucurkan BLBI untuk menyelamatkan bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, termasuk Bank Pacific.
Akibat krisis tersebut, banyak aset dan kewajiban (utang) perusahaan-perusahaan terkait bank penerima BLBI diserahkan atau diambil alih oleh negara melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Utang PT Pacific International Finance masuk dalam kategori aset kredit eks-BPPN yang kini pengelolaannya beralih ke Kementerian Keuangan melalui DJKN.

