Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya sendiri akibat tidak mampu membeli buku.
Arifah menyatakan kasus ini menjadi pengingat pemerintah pusat untuk dapat memastikan setiap Kabupaten/Kota dapat meninjau ulang implementasi sistem perlindungan anak yang dijabarkan dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kasus bunuh diri tersebut dapat menjadi pelajaran agar semua anak-anak di Indonesia mendapatkan hak atas pendidikan dan aman.
Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sangat diperlukan untuk memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik, bersekolah dengan aman dan nyaman. Belajar dari kasus ini, kami mendorong Kabupaten/Kota untuk memastikan kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan,”
kata Arifah di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Diketahui, pendampingan psikologis bagi keluarga korban belum dapat dilakukan secara optimal karena belum tersedianya psikolog klinis di wilayah Kabupaten Ngada. Kemen PPPA pun mendorong Pemerintah Daerah Ngada untuk merekrut psikolog klinis yang ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, dan Puskesmas.
Tim profesi ini diperlukan untuk memberikan ruang aman bagi anak dan perempuan, baik untuk konseling gangguan kesehatan jiwa maupun pendampingan pada korban kekerasan dan TPPO.
Arifah juga menyatakan peristiwa ini juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni masih adanya kerentanan anak, termasuk anak laki-laki, yang kerap luput dari perhatian.
Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan. Anak dan remaja laki-laki, sama seperti halnya anak dan remaja perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk mengutarakan keluhan di sekolah atau masalah pertemanan mereka. Mereka juga butuh untuk didengarkan. Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan,”
ujar Arifah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Data SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut. Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban tanpa membedakan jenis kelamin,”
ungkap Arifah.
Kemen PPPA terus mendorong penguatan maskulinitas positif agar anak dan remaja laki-laki memiliki ruang aman untuk mengekspresikan emosi, mencari pertolongan, dan berbicara ketika menghadapi masalah.
Arifah juga mengajak sekolah dasar memperkuat sistem deteksi dini agar anak-anak mendapatkan perlindungan sejak dini.



