Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan
Nasional

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: Februari 5, 2026 5:58 pm
Iren Natania
Amin Suciady
Share
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. (Sumber: owrite/Dusep Malik)
SHARE

PT Agincourt Resources (AR) atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus menelan kenyataan pahit setelah izin usaha perseroan dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Daftar isi Konten
  • Keputusan Aneh bin Ajaib
  • Tanpa Informasi

Pencabutan itu buntut bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).

Tidak hanya AR yang dicabut izin usahanya, tetapi 27 perusahaan lainnya juga turut menjadi sasaran pemerintah karena dianggap berkontribusi terhadap beberapa pelanggaran lingkungan.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas di kawasan hutan lindung, kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, hingga tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pajak.

Prasetyo juga mengakui bahwa mencabut izin perusahaan yang telah lama beroperasi merupakan keputusan yang tidak mudah.

Dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan,”

kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 21 Januari 2026 lalu.

Pasca terjadinya bencana di Sumatera, Prasetyo mengatakan bahwa satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut dan pada Senin, 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH,”

ujarnya.

PT Agincourt Resources sendiri memang telah mendapat kritik keras dari para NGO lingkungan, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Lembaga tersebut menegaskan bahwa tambang emas martabe berkontribusi secara nyata terhadap bencana ekologis di Sumatera.

Namun, yang menjadi titik kritis Walhi adalah penegakan hukum pada perusahaan tersebut belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal usai bencana mematikan di Sumatera terjadi.

Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh WALHI Sumatera Utara, meski Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara akvitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources. Namun dua Perusahaan tersebut di lapangan masih beroperasi hingga kini,”

 kata Uli Arta Siagian selaku Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional dalam keterangannya pada 2025 lalu.

Keputusan Aneh bin Ajaib

Selain aktivitas yang belum berhenti tepat setelah banjir bandang terjadi, Pemerintah Indonesia justru memiliki langkah ‘aneh’ dengan mencaut IUP dan berusaha untuk mengambil alih pertambangan tersebut.

Rencana yang digodok saat ini adalah tambang martabe akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika ditelaah lebih jauh, ini sama saja tidak memutus aktivitas pertambangan yang merugikan bagi alam dan masyarakat sekitar. Namun hanya berpindah tangan, dari sebelumnya milik perseroan, kini menjadi milik pemerintah sepenuhnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, yang telah menggelar rapat untuk membahas rencana pengambilalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara, yang saat ini dikelola PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).

Rosan mengungkapkan, Danantara telah menyiapkan kandidat BUMN yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas milik grup Astra tersebut.

Ya sudah ada nama (BUMN), tapi kan belum bisa saya ucapin, nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok jam 8 pagi,”

kata Rosan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, dikutip Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Rosan, langkah Danantara difokuskan untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang emas Martabe setelah pemerintah memutuskan mencabut izin usaha Agincourt. Ia menegaskan, tindak lanjut pengelolaan aset strategis tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Berbeda dengan Rosan yang masih menyembunyikan identitas BUMN yang dimaksud, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, justru membuka kemungkinan terkait Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara. 

Bahlil menyebut, pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe dari Agincourt ke Perminas hingga kini masih berada dalam tahap pembahasan.

Ia menegaskan, belum ada keputusan final mengenai penugasan BUMN pelat merah tersebut untuk mengambil alih operasional tambang emas Martabe.

Menurut Bahlil, pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan dalam waktu dekat sebelum menentukan skema pengelolaan lanjutan tambang emas tersebut.

Nanti, masih dalam pembahasannya kita akan bahas. Nanti kita bahas, ya,”

kata Bahlil kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, 29 Januari lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan pembentukan Perminas sebagai kendaraan negara untuk mengelola tambang-tambang mineral dinilai strategis. 

Penugasan tersebut tidak terbatas pada tambang emas, melainkan mencakup komoditas lain yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Salah satu komoditas yang disebut Bahlil bakal dikelola Perminas adalah tambang logam tanah jarang (LTJ), yang belakangan menjadi sorotan global karena perannya dalam industri teknologi dan transisi energi.

Kalau Perminas itu kan kita siapkan untuk diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis. Seperti logam tanah jarang, kemudian beberapa komoditas strategis lainnya,”

ujar Bahlil.

Lebih jauh, sambil menunggu proses akuisisi pertambangan milik AR, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi.

Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi,”

kata Vivien di kantornya pada 21 Januari lalu.

Sementara itu, Manajemen PT United Tractors Tbk (UNTR) telah angkat suara pada 23 Januari lalu terkait pencabutan izin usaha anak perusahaannya, PT Agincourt Resources.

Tanpa Informasi

Corporate Secretary PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan menyampaikan, perseroan dan anak usahanya baru mengetahui informasi pencabutan izin tersebut melalui pemberitaan media, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Artinya, pencabutan tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau pembicaraan terlebih dahulu pada pihak perseroan. 

AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”

ungkap Ari.

Jika pengambilalihan terjadi, lalu bagaimana dengan laju investasi dan kepercayaan para investor bagi Indonesia? Apalagi, pencabutan IUP tersebut tanpa ada pemberitahuan lebih dulu dari pemerintah kepada pihak perseroan.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menilai langkah pengambialihan tersebut masih terlalu dini dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi sektor pertambangan nasional. 

Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis tersebut, terlebih di tengah derasnya informasi yang beredar di masyarakat. 

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) meminta Pemerintah lebih hati hati dalam mengambil Keputusan terkait PT Agincourt Resources. Lebih-lebih akhir-akhir ini ada begitu banyak informasi yang beredar di Masyarakat termasuk terkait pengambilalihan tambang Martabe,”

ujar Sudirman dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut PERHAPI, wacana pengambilalihan tambang Martabe masih bersifat prematur. Hal ini berkaitan dengan status hukum PT Agincourt Resources yang berbeda dari persepsi sebagian pihak. 

Terkait dengan wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu premature. Status PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya bukan pemegang Ijin Usaha Pertambangan seperti yang diduga banyak pihak,”

kata Sudirman.

Status sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), lanjut Sudirman, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan ijin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,”

bebernya.

PERHAPI juga menegaskan, bahwa hingga saat ini belum ada langkah resmi dari pemerintah untuk mengakhiri kontrak tersebut. 

Hingga saat ini sepanjang yang kami ketahui, Kementrian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK PT AR tersebut. Artinya sepanjang kontrak karya PT AR masih berlaku maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan,”

tegas Sudirman.

Lebih jauh, PERHAPI mengingatkan bahwa pemutusan kontrak karya secara sepihak dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. 

Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan PT AR secara sepihak, PERHAPI berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum,”

jelasnya.
Tag:Agincourt ResourcesBahlil LahadaliaBerita PentingESDMpertambanganSatgas PKHSatuan Tugas Penertiban Kawasan HutanSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
13 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up