Suara Intan Permatasari, guru honorer SDN Wanasari 01, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bergetar saat curhat di hadapan anggota Badan Legislasi DPR, 2 Januari 2026.
Dalam audiensi tersebut, ia mewakili nasib 265 rekan sejawatnya di Bekasi yang terancam dirumahkan. Dia mengungkap realitas pahit di balik seragam korpri yang ia kenakan: hantu birokrasi yang membuatnya tak tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) meski telah memenuhi masa kerja.
Akibatnya, ia tak hanya kehilangan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran ‘tak dianggap ada’ oleh sistem, namun juga harus membanting tulang menjadi kurir antar-jemput penatu sepulang mengajar demi menyambung hidup.
Itu adalah salah satu problem yang dihadapi guru honorer—walau banyak masalah lainnya— Maka, anggota Badan Legislasi DPR Selly Andriany Gantina berpendapat perlu pembentukan Badan Guru sebagai lembaga khusus yang menangani tata kelola, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara terintegrasi.
Persoalan guru di Indonesia saat ini bersifat kompleks dan lintas kementerian serta lembaga, tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tapi juga mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga satuan pendidikan di bawah kementerian lain.
Kondisi ini menuntut adanya satu Badan khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,”
kata Selly dalam audiensi serupa.
Meski pengaturan guru dan dosen telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku, para guru menilai diperlukan pengaturan khusus bersifat lex specialis. Hal ini penting demi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para guru.
Kemudian, dalam praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap guru, terutama saat menjalankan fungsi pendidikan karakter, yang diproses menggunakan aturan lain yang bersifat umum dan tidak relevan dengan konteks pendidikan.
Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,”
ujar dia.
Selanjutnya, pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah berlangsung di bawah tangan Komisi X DPR bakal menjadi pintu masuk harmonisasi lintas regulasi di Badan Legislasi.
Sementara, peraturan khusus perlindungan guru dan dosen akan diupayakan masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2026.
Tanggung Dosa Lampau
Tangisan Intan di hadapan anggota parlemen kembali menampar wajah pendidikan nasional.
Di tengah janji pengangkatan satu juta guru, ribuan pendidik masih hidup dalam ketidakpastian status, gaji di bawah layak, hingga kesulitan administrasi data pokok pendidikan (Dapodik).
Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema Albertus, memberikan pandangan terhadap situasi ini.
Menurutnya, carut-marut penanganan guru honorer bukan disebabkan oleh kurangnya anggaran, melainkan karena ketiadaan desain besar (grand design) tata kelola guru serta terdapat pelanggaran konstitusi dalam penggunaan anggaran pendidikan 20 persen.
Doni menjelaskan, bahwa ledakan jumlah guru honorer saat ini adalah residu dari kebijakan moratorium penerimaan guru PNS yang diberlakukan pemerintah sejak 2015.
Kekosongan pengajar akibat pensiun memaksa sekolah merekrut guru honorer untuk mengisi kelas.
Menyikapi batas akhir penghapusan tenaga honorer pada 2026, Doni menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memprioritaskan guru yang telah mengabdi sejak masa awal moratorium.
Guru honorer yang mengajar tahun 2015 sampai sebelum tahun 2020, itu harus segera dibereskan. Dijadikan PPPK semua, tidak usah ribet pakai syarat administrasi dan lain-lain,”
kata Doni, kepada owrite.
Ia membandingkan perlakuan pemerintah terhadap guru dengan tenaga untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, terjadi ketidakadilan seperti “langit dan bumi”.
SPPG untuk makan bergizi gratis saja, asalkan dia bisa masak, bisa jadi PPPK, kok (guru) tidak (bisa jadi PPPK)? Termasuk guru berpengalaman 10 tahun, 15 tahun mengajar tidak diberikan kesempatan. Itu pemerintah tidak adil,”
ucap Doni.
Perihal kendala gaji dan tunjangan yang sering dikeluhkan guru daerah, Doni menampik jika kesalahan ditimpakan pada konsep desentralisasi pendidikan. Problem utama terletak pada lemahnya kontrol pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Dana Alokasi Umum yang ditransfer Kementerian Keuangan seringkali tidak sampai ke tangan guru karena dialihkan oleh kepala daerah untuk kepentingan lain, seperti infrastruktur atau bahkan dana kampanye. Hal itu bisa disebut sebagai kezaliman terhadap tenaga pendidik.
Sebagai solusi, Doni mendesak mekanisme earmarking (penguncian anggaran) yang ketat atau sistem transfer langsung dari pusat ke rekening guru demi memotong rantai birokrasi daerah yang korup.


