Sorotan paling tajam dari Doni tertuju pada penggunaan anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Ia menilai narasi bahwa “anggaran tidak cukup” adalah omong kosong.
Dengan total anggaran mencapai Rp720 triliun, seharusnya pendidikan gratis hingga perguruan tinggi bisa terwujud.
Sisi lain, ia menyoroti adanya pelanggaran konstitusi ketika anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai program MBG.
Amanah 20 persen di dalam undang-undang itu untuk penyelenggaraan pendidikan. Tidak ada amanah undang-undang untuk MBG. Hampir separuh anggaran pendidikan dipakai untuk MBG, itu pelanggaran terhadap konstitusi,”
tegas Doni.
Definisi penyelenggaraan pendidikan meliputi akses sekolah gratis, gaji guru, dan sarana prasarana, bukan untuk konsumsi. Ia menilai pergeseran anggaran ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan, menyebabkan guru hidup susah dan siswa di daerah terpencil tidak memiliki akses buku.
Kemudian, Indonesia tidak pernah memiliki desain besar tata kelola guru yang konkret sebeb kebijakan yang ada selama ini seolah hanya bersifat reaktif.
Doni menyarankan pendekatan Omnibus Law sektor pendidikan untuk menyelesaikan benang kusut. Revisi tidak cukup hanya pada UU Guru dan Dosen, tetapi harus menyasar UU Sisdiknas, UU Pemda, hingga UU Pendidikan Tinggi secara simultan untuk menciptakan kebijakan tunggal nasional.
Banyak peraturan tapi minim pengawasan maka berpotensi membuka celah banyak rasuah. Bagi Doni, solusi jangka pendeknya jelas: Angkat seluruh guru honorer masa bakti 2015-2020 menjadi PPPK tanpa syarat rumit, kembalikan anggaran pendidikan kepada muruah, dan hentikan total rekrutmen honorer baru per 2026 demi memartabatkan profesi guru.
Pilar Dilarang Tumbang
Di tengah klaim kenaikan anggaran pendidikan setiap tahun, kesejahteraan guru di Indonesia, khususnya guru honorer dan non-ASN, masih berada di titik nadir.
Fenomena gaji guru honorer “hanya” Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan dinilai sebagai bukti kegagalan negara dalam memenuhi amanat konstitusi dan undang-undang.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyoroti paradoks pengelolaan anggaran pendidikan yang mencapai Rp769 triliun dalam APBN 2026.
Besarnya anggaran tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan harkat dan martabat guru.
Satriwan menegaskan, bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan standar upah minimum bagi guru non-ASN, padahal hal ini diamanatkan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memaktubkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Pemerintah sampai hari ini belum menetapkan standar upah minimum bagi guru-guru non-ASN, termasuk guru-guru honorer. Itu fenomena bukan hanya sekarang saja, tapi akumulatif. Ini menandakan bahwa negara belum berpihak kepada kesejahteraan guru,”
kata Satriwan kepada owrite.
Ia menyebut kondisi ini sebagai ironi tata kelola APBN. Meski anggaran pendidikan selalu naik sebagai mandatory spending (20 persen APBN)—Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 amendemen keempat “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional— realita di lapangan menunjukkan guru PAUD dan sekolah swasta masih banyak diupah di bawah setengah juta rupiah.
(Anggaran) itu ternyata tidak mampu menyejahterakan guru. Jadi, klaim negara bahwa tren anggaran pendidikan naik setiap tahun itu memang fakta, tapi kesejahteraan guru honorer tetap saja sangat rendah. Ini potret yang sangat paradoks dari tata kelola APBN dan sangat ironi sekali tata kelola guru di Indonesia,”
jelas dia.
Sorotan tajam juga diarahkan pada kebijakan PPPK Paruh Waktu. Satriwan menilai skema ini hanya “mengakali” status guru honorer tanpa memberikan solusi kesejahteraan.
Guru yang lulus seleksi PPPK namun berstatus paruh waktu, faktanya menerima gaji yang sama rendahnya saat masih menjadi honorer.
Satriwan mencontohkan kasus ekstrem di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, yakni guru PPPK Paruh Waktu hanya digaji Rp139 ribu per bulan.
Ini adalah pemandangan yang ironis, sangat memilukan sekaligus memalukan. Namanya ASN, tapi gajinya Rp139 ribu,”
sambung dia.
Satriwan berpendapat carut-marut pendidikan nasional bersumber dari kegagalan pemerintah mengelola lima pilar utama guru:
- Kesejahteraan: Belum ada standar upah minimum yang layak.
- Kompetensi: Guru berkualitas hanya terkonsentrasi di sekolah tertentu, ini mempengaruhi hasil belajar siswa.
- Rekrutmen: Analisis jabatan yang buruk di daerah. Contohnya di Jakarta, sekolah butuh guru Fisika yang dikirim guru Seni, atau butuh Sosiologi yang datang guru Agama. Hal ini terjadi juga di daerah lain.
- Distribusi: Ketimpangan antara daerah yang kelebihan guru dan daerah 3T yang kekurangan guru, meski rasio nasional 1:16 sudah ideal. Persoalannya di Indonesia, distribusi guru bermasalah.
- Perlindungan: Maraknya kriminalisasi guru dan lemahnya perlindungan hukum.
Lantaran kompleksnya masalah yang melibatkan tujuh instansi (Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, BKN, dan pemda), P2G menilai solusi biasa tidak lagi mempan. Satriwan mendesak presiden mengambil langkah extraordinary.
Kesatu, membentuk Badan Guru Nasional.
Badan Guru Nasional adalah lembaga yang langsung di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden, dapat dibentuk melalui Peraturan Presiden, tupoksinya adalah tata kelola guru. Sehingga pengelolaan guru tidak lagi terpisah dan berlapis karena banyak kementerian/lembaga dan pemda,”
tutur Satriwan.
Banyaknya instansi itu dianggap menyulitkan ruang gerak dan menyulitkan koordinasi sinergi, sehingga guru tetap menjadi “korban”.
Badan diharapkan bisa mandiri, independen di bawah presiden, yang berwenang untuk menata aspek kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru.
Kedua, segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Standar Upah Minimum Guru Non-ASN. Hal ini untuk menagih janji Asta Cita Presiden Prabowo yang berkomitmen menetapkan standar gaji layak bagi guru honorer.
Kami berharap political will Presiden kepada guru-guru, khususnya non-ASN dan honorer, agar Indonesia bisa mewujudkan generasi emas 2045. Kuncinya adalah pendidikan. Kunci yang lebih pokok yaitu memanusiakan guru,”
tutur Satriwan.


