Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) mengalami penonaktifan kepesertaan.
Dari total tersebut, sekitar 87.591 orang telah melakukan reaktivasi pada tahun sebelumnya. Sementara sebagian lainnya beralih menjadi peserta JKN mandiri.
Gus Ipul menegaskan, bahwa kebijakan penonaktifan PBI-JKN bukan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Jadi penonaktifan yang pas ini, atau juga yang langsung diambil alih Pemda. Jadi otomatis oleh APBD mereka,”
kata Gus Ipul dalam rapat dengan pimpinan komisi DPR RI, Senin 9 Februari 2025.
Penonaktifan PBI-JKN Picu Polemik
Isu penonaktifan PBI-JKN sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan adanya pasien yang ditolak menjalani layanan medis, termasuk cuci darah.
Kondisi ini berkaitan dengan pembaruan data PBI-JKN dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan pada Mei 2025.
Meski menuai polemik, pembaruan data tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan iuran kesehatan lebih tepat sasaran.
Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada penurunan jumlah peserta PBI-JKN aktif per 1 Juni 2025.
Pada periode itu, BPJS menerapkan mekanisme buffer reaktivasi guna mengakomodasi peserta nonaktif yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ali Ghufron juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi kritis, meskipun status PBI-JKN yang bersangkutan sedang tidak aktif.
UU Nomor 17, UU-nya Pak Menkes itu ada,”
tegasnya.


