Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengkritik tata kelola penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat membuat gaduh masyarakat.
Ia menyoroti penonaktifan status 11 juta peserta pada Januari-Februari 2026. Menurut Purbaya, lonjakan angka itu telah membuat ‘kejutan’. Sebab, hampir 10 persen dari total kuota 98 juta peserta yang dihapus dari status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Jadi ini yang menimbulkan kejutan, kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini? Menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu, bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi. Sehingga ya kerasa lah itu, kalau 10 persen kena, kan kerasa tuh, kalau 1 persen enggak ribut orang-orang,”
ujar Purbaya dalam rapat bersama DPR RI Senin, 9 Februari 2026.
Bendahara Negara ini pun turut menyinggung alokasi anggaran yang dikeluarkannya untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak pernah berkurang. Sehingga, dia meminta agar tidak ada lagi keributan terkait hal ini.
Jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini,”
jelasnya.
Penonaktifan Dilakukan Bertahap
Untuk itu, Purbaya mengatakan ada sejumlah langkah perbaikan yang bisa dilakukan. Ia menilai, PBI JKN pada prinsipnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN.
Ditegaskan Purbaya, PBI JKN pada prinsipnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Jadi pemutakhirannya jangan bikin keributan,”
tuturnya.
Purbaya menilai penonaktifan status kepesertaan PBI harus dilakukan secara bertahap oleh BPJS Kesehatan, dengan merata-ratakan setiap tiga bulan jumlah yang dikeluarkan dari PBI. Sehingga, hal itu tidak menimbulkan efek kejut bagi masyarakat.
Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau ada angkanya drastis seperti ini ya di-smoothing sedikit lah, di-average 3 bulan atau 4 bulan atau 5 bulan terserah, tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu,”
jelasnya.
Harusnya ada Sosialisasi
Saat akan dinonaktifkan, Purbaya menilai harus dilakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting dilakukan, agar masyarakat bisa bersiap dan tidak merasa ‘terkejut’ seperti beberapa waktu lalu.
Jadi begitu mereka masuk list tidak masuk lagi ke daftar PBI, langsung trigger sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu, sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Entah membayar di tempat lain atau gimana,”
tegasnya.
Purbaya juga meminta agar, penentuan jumlah peserta PBI dilakukan secara hati-hati dan terukur, dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.
Jadi kita masalahnya adalah masalah operasional, masalah manajemen, dan masalah sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya,”
tegasnya.
Rapat bersama DPR tersebut juga turut hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Menteri Sosial Saifullah Yusuf.



