Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif namun mengidap penyakit kronis, tetap mendapatkan jaminan pembiayaan dari pemerintah selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pasien tetap memperoleh layanan kesehatan di tengah proses pembenahan data kepesertaan PBI JK.
Dalam keterangannya usai Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Senin 9 Februari 2026, Gus Ipul secara tegas meminta agar rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan tidak menolak pasien, termasuk peserta PBI JK nonaktif.
Ia mengingatkan bahwa aturan hukum telah jelas melarang penolakan pasien dalam kondisi apa pun.
3 bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu tidak boleh menolak pasien,”
tegas Gus Ipul.
Fokus pada Pasien Penyakit Kronis
Gus Ipul secara khusus menekankan bahwa peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis harus tetap mendapatkan layanan medis tanpa hambatan.
Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS,”
tegasnya.
Biaya Ditanggung Pemerintah
Senada dengan Mensos, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menanggung biaya layanan kesehatan peserta PBI JK nonaktif yang menderita penyakit kronis selama tiga bulan.
Langkah ini diambil sembari pemerintah melakukan pemutakhiran dan perbaikan data kepesertaan PBI JK.
“Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,”
ujar Dasco.
Ia juga menjelaskan, dalam periode tiga bulan tersebut, kementerian dan lembaga terkait akan bekerja sama memperbarui data agar kebijakan PBI JK ke depan lebih tepat sasaran.
Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru,”
pungkasnya.


