Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyoroti persoalan serius dalam tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang berdampak langsung pada terputusnya layanan medis bagi pasien penyakit kronis.
Puluhan pasien cuci darah dilaporkan tidak dapat mengakses layanan vital setelah status kepesertaan mereka dinonaktifkan secara mendadak tanpa pemberitahuan.
KPCDI menilai persoalan ini bukan insiden administratif biasa, melainkan kegagalan sistemik dalam verifikasi dan sinkronisasi data antarlembaga yang berujung pada ancaman nyata terhadap keselamatan pasien.
Dalam konteks penyakit gagal ginjal, keterlambatan atau penghentian cuci darah bukan hanya memperburuk kondisi kesehatan, tetapi berpotensi memicu kematian.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.
Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,”
kata Tony dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan catatan KPCDI, sedikitnya 30 pasien dan keluarga melaporkan kasus penonaktifan PBI secara tiba-tiba. Meski sebagian status kepesertaan dapat dipulihkan melalui proses administrasi ulang, KPCDI menilai mekanisme tersebut tidak memadai untuk pasien kronis yang membutuhkan layanan medis rutin dan tidak dapat ditunda.
Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,”
ujarnya.
Dampak konkret dari kebijakan berbasis administrasi ini dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Di tengah kondisi fisik yang lemah pasca-tindakan medis, Ajat harus menghadapi proses birokrasi yang panjang dan melelahkan untuk mempertahankan hak atas layanan kesehatan.
Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,”
keluh Ajat.
Bagi Ajat dan pasien kurang mampu lainnya, opsi beralih ke BPJS Mandiri dinilai tidak realistis. Keterbatasan ekonomi membuat kewajiban iuran bulanan menjadi beban yang sulit dipenuhi, terutama ketika kondisi kesehatan menghambat kemampuan bekerja.
Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,”
ungkapnya lirih.
KPCDI pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi kepesertaan PBI.
KPCDI juga menilai kebijakan penonaktifan kepesertaan tanpa mempertimbangkan kondisi medis pasien kronis mencerminkan lemahnya integrasi antara kebijakan sosial dan pelayanan kesehatan.
KPCDI menuntut agar setiap rencana penonaktifan PBI disertai notifikasi resmi minimal 30 hari sebelumnya, serta adanya mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan, khususnya bagi pasien dalam kondisi darurat atau penyakit kronis yang mengancam nyawa.
Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit,”
tutup Tony.


