Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 13 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • Banjir
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK
Nasional

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi, Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Februari 10, 2026 4:59 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), didampingi kuasa hukum Refly Harun, mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), didampingi kuasa hukum Refly Harun, mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: owrite/Rahmat)
SHARE

Pakar Telematika, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan uji materiil atas pasal yang disangkakan oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dalam permohonannya, Roy Suryo Cs mengajukan uji materiil Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU nomor 11 tahun 2008, dan Pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Lalu Pasal 310 ayat (1); Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 433 ayat (1); Pasal 434 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP 

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Relfy Harun mengatakan, Pasal 310 dan pasal 311 kerap digunakan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik, khususnya terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

Relfy juga menyoroti putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 Jo. Nomor 105/PUU-XXII/2024 atas permohonan uji materill Pasal 310 KUHP.

Pada inti putusan tersebut menyebutkan jika kritik itu konstruktif dan bukan fitnah, maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku. Maka pasal-pasal tersebut seharusnya tidak berlaku, tetapi implementasinya masih bergantung pada penafsiran hakim dan penerapan UU ITE.

Perlu lebih diperluas lagi tafsirannya menyasar setiap tindakan publik, perilaku publik dan keputusan publik dari pejabat negara telah purna tugas atau selesai masa jabatannya,”

ujar Refly di ruang sidang MK, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam Pasal 433 dan 434 UU nomor 1 KUHP, menurutnya frasa ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri’, pemohon menilai subjektif sebab membuat para pegiat demokrasi rentan menjadi objek kriminalisasi. Padahal kritik tersebut bertujuan untuk kepentingan publik.

Petitum

Dalam petitumnya, Roy Suryo cs meminta majelis hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan Pasal 310 ayat (1); pasal 311 ayat (1); lalu Pasal 434 ayat (1) Pasal 433 ayat (1) dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meminta agar kritik dalam bentuk penelitian terhadap pejabat, maupun mantan pejabat negara, tidak bisa dipidanakan.

Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik,”

kata Refly.

Kemudian Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), Pasal 35 tentang UU ITE untuk dibatalkan.

Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,”

tutup Petitumnya.
Tag:dokter tiffaJokowikuhapMahkamah KonstitusiMKRefly HarunRismon Hasiholan SianiparRoy SuryoTifauzia TyassumaUU ITE
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Hukum

OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diduga Terkait Dugaan Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat
Ekonomi Bisnis

Perang Timur Tengah Hantam APBN, Pemerintah Wanti-wanti Defisit Bisa Jebol 4 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan tiga skenario dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini sejalan dengan perang yang terjadi di Timur…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Gedung KPK
Hukum

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, Puluhan Orang Ikut Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, turut diamankan sejumlah pihak lainnya. Wakil…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

gambar ilustrasi
Nasional

Gaya Komunikasi Pejabat Wajib Sejalan dengan Kinerja Nyata

Gaya komunikasi publik para pejabat dan kepala daerah kerap menjadi sorotan, mulai…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
4 jam lalu
Meta mengirimkan pejabat kebijakan publik regionalnya, yakni Rafael Frankel, Director of Public Policy for Southeast & South Asia, untuk membahas mengenai peningkatan kepatuhan perusahaan.
Nasional

Setelah Sidak Heboh, Meta Akhirnya Bertemu Menkomdigi Meutya Hafid Bahas Soal Ini…

Raksasa platform Meta menemui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, pada…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
4 jam lalu
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) berbincang dengan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar (kiri) usai menerima dan menggelar pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Nasional

Pecah Kongsi Lagi, Rismon Minta Maaf Langsung ke Jokowi atas Tuduhan Ijazah Palsu

Rismon Hasiholan Sianipar meninggalkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
5 jam lalu
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Nasional

Program Gentengisasi Dimulai, Ribuan Genteng UMKM Jatiwangi Diborong untuk Rumah Rakyat

Pemerintah mulai menjalankan program gentengisasi sebagai bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up