Adies Kadir menjadi anggota majelis Mahkamah Konsitisusi (MK) dalam sidang perdana judicial review UU ITE dan KUHP baru yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs.
Kubu Roy Suryo tidak ingin berpanjang lebar perihal Adies Kadir ikut dalam jajaran Majelis Hakim MK dalam permohonan yang diajukannya. Mereka berharap agar posisi Adies yang sekarang bisa baik.
Tanggapan saya insya allah dia baik,”
ujar kuasa hukum Roy, Refly Harun di MK, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebab sebagaimana diketahui Adies merupakan mantan kader Partai Golkar. Partainya juga mendukung Joko Widodo melanggeng dalam Pilpres 2019.
Dalam kontestasi Pemilu 2024, Adies menempati posisi sebagai Wakil Ketua DPR RI, namun dilaporkan dugaan pelanggaran etik atas pernyataannya anggota DPR mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan.
Dalam putusan Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) politikus partai Golkar itu dinyatakan tidak terbukti bersalah. MKD hanya berpesan ke Adies agar tetap berhati-hati saat menyampaikan pendapat di muka publik.
Tidak lama bersua, Adies Kadir tiba-tiba lolos seleksi fit and proper test calon hakim MK yang digelar oleh DPR. Dia kemudian dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam putusan (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Adies berjanji akan menjaga jarak dengan partai yang pernah dinauinginya. Dia menegaskan MK memiliki mandat yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni menjaga konstitusi, menafsirkan konstitusi, serta melindungi ideologi negara. Ia memastikan akan mengemban tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,”
ujarnya.

