Raden Mas Djokomono sejatinya lahir di atas tumpukan privilese di Blora, sekitar tahun 1880. Mengalir di tubuhnya darah biru Mangkunegara I alias Pangeran Sambernyawa, cucu seorang Bupati Bojonegoro yang terpandang.
Namun, takdir enggan melihatnya sekadar menjadi priayi mapan yang duduk manis di bawah ketiak kolonial.
Djokomono muda memilih jalan pedang yang berbeda: menanggalkan kenyamanan, keluar dari sekolah dokter STOVIA dan mengganti pisau bedah dengan pena yang tajam. Ia terlahir kembali sebagai Tirto Adhi Soerjo.
Jauh sebelum pergerakan nasional 1908, Tirto sudah bergerak senyap namun mematikan. Pada 7 Februari 1903, ia nekat merogoh kocek sendiri untuk mendirikan Soenda Berita, surat kabar pertama yang dimodali, dikelola, dan diterbitkan sepenuhnya oleh pribumi—sebuah anomali di tengah dominasi pers Belanda dan Tionghoa. Surat kabar itu akhirnya karam lantaran problem finansial saat Tirto berkeliling Nusantara menggalang dana.
Kegagalan itu justru membidani lahirnya mahakarya terbesar dalam sejarah pers Indonesia pada 1 Januari 1907: Medan Prijaji.
Bukan sekadar koran, Medan Prijaji adalah toa pengeras suara bagi kaum “terperintah” yang selama ini bungkam, menjadikannya tonggak pertama jurnalisme Indonesia yang tidak hanya pencatat peristiwa, tapi juga melawan ketidakadilan.
Waktu berlalu, 8 Juni 1946 di Yogyakarta, berkumpullah para tokoh surat kabar dan tokoh pers nasional. Mereka bersepakat mendirikan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) berdasar pemikiran bahwa barisan penerbit pers nasional perlu segera ditata dan dikelola dalam ranah ideologi dan komersial. Sebab saat itu pers penjajah dan pers asing masih hidup dan berusaha mempertahankan pengaruhnya.
Sebenarnya, SPS telah lahir empat bulan sebelumnya, bersamaan dengan lahirnya Pesatuan Wartawa Indonesia (PWI) di Surakarta pada 9 Februari 1946. Peristiwa itulah mengibaratkan kelahiran PWI dan SPS sebagai saudara kembar.
Balai pertemuan “Sono Suko” di Surakarta pada 9-10 Februari itu, menjadi saksi lokasi wartawan dari seluruh Indonesia berkumpul.
Pertemuan itu menyetujui pembentukan organisasi jurnalis nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)—Mr. Sumanang Surjowinoto sebagai ketua dan Sudarjo Tjokrosisworo selaku sekretaris.
Kondisi pers nasional bidang percetakan mengalami kendala, maka 26 tahun kemudian, lahir Serikat Grafika Pers (SGP).
Januari 1968, sebuah nota permohonan yang mendapat dukungan SPS dan PWI, dilayangkan kepada Presiden Soeharto agar pemerintah membantu memperbaiki keadaan pers, terutama dalam mengatasi pengadaan peralatan cetak dan bahan baku.
Mengingat sejarah pers nasional sebagai wadah perjuangan cum pembangunan, maka pada 23 Januari 1985, Presiden Soeharto menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Hal ini diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Artinya, Hari Pers Nasional adalah hari kelahiran PWI: sebuah pesta ulang tahun privat yang didandani seolah hajatan negara, merayakan organisasi yang pernah duduk manis di pangkuan Orde Baru sebagai ‘anak tunggal’ yang patuh.
Sementara pers lain—Tempo, Majalah Editor dan Tabloid Detik—yang kritis dipaksa mati muda, atau tiarap di bawah laras senapan pembredelan.
Eks Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun, berkata peristiwa yang dialami oleh pers nasional era dahulu menunjukkan bahwa 9 Februari 1946 sebagai modal untuk menetapkan HPN dibandingkan dengan peristiwa lainnya.
Sebab tanggal itu bukan sekadar hari lahir PWI, tetapi bersatunya seluruh wartawan untuk menyokong Republik Indonesia berusia jabang bayi yang terancam keberadaannya, agar dapat bertahan kukuh berdiri sebagai negara kesatuan seperti saat ini,”
kata dia.
Pilar Empat
Peringatan HPN menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi kembali posisi pers di Indonesia.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai bahwa pers nasional saat ini belum sepenuhnya berhasil menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi (The Fourth Estate) terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Kritik publik terhadap media yang dianggap tumpul menjadi indikator nyata bahwa fungsi watchdog (anjing penjaga) terhadap lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif belum berjalan optimal.
Banyak kritik terhadap media karena peran itu (kontrol sosial), menunjukkan bahwa media belum menjalankan fungsi sebagai pilar keempat demokrasi dengan baik,”
ucap Manan kepada owrite.
Mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini menyoroti minimnya sikap kritis pers secara kontinu terhadap program-program pemerintah yang berdampak luas.
Ia mencontohkan bagaimana media seharusnya lebih tajam menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang penuh kontroversi, mulai dari tata kelola hingga insiden keracunan.
Umpama lain perihal Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap mengabaikan hak masyarakat adat dan menggunakan pendekatan keamanan.
Semestinya pers bisa membingkai itu dalam kacamata “keuntungan kecil bagi rakyat dari proyek”, agar fungsi pilar keempat demokrasi berjalan optimal.
Tantangan integritas wartawan kian berat, terutama bagi mereka yang bekerja di media yang berafiliasi dengan partai politik atau politisi. Inilah “ujian terbesar” bagi jurnalis.
Mereka harus bergulat setiap hari demi menyeimbangkan kepentingan publik dengan kepentingan pemilik, itu adalah gangguan nyata.
Bagi wartawan yang bekerja di media dan private (independen) yang sama sekali tidak ada hubungan dengan politisi, akan lebih leluasa menjaga idealisme. Tapi tantangan bagi wartawan di media milik politisi itu sangat besar,”
jelas Manan.
Wartawan di media independen menghadapi risiko eksternal seperti intimidasi, teror, atau boikot iklan. Namun, wartawan di media partisan menghadapi risiko internal yang menguji nurani profesi. Posisi mereka bila berseberangan dengan pemilik pun bisa mengakibatkan wartawan “menepi” lantaran tantangan terlalu berat.
Menanggapi potensi revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di tengah dinamika kekerasan dan kriminalisasi, Manan mengambil sikap konservatif.
Ia berpendapat problem utama bukan pada norma hukum, melainkan pada implementasi dan komitmen aparat penegak hukum.
Problem dari UU Pers itu bukan pada normanya, tapi pada implementasinya. Mengubah redaksional kata ‘perlindungan’ dalam undang-undang bukan jaminan akan lebih melindungi wartawan,”
tutur Manan.
Pasal 8 UU Pers memaktubkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum, tapi masih terjadi kekerasan pemidanaan, terjadi gugatan perdata, serangan terhadap wartawan.
Pasal tersebut menjadi tumpul bila polisi, jaksa, dan hakim enggan berkomitmen melindungi kemerdekaan pers. Maka sangat penting penerapan MoU Dewan Pers dan aparat guna mencegah kriminalisasi dini terhadap karya jurnalistik.
Kalau tidak ada komitmen (dari aparat), sebaik apapun undang-undang tidak akan jalan juga,”
sambung dia.
Manan berharap pemerintah dan parlemen menunjukkan keberpihakan bukan dengan mengutak-atik regulasi saja, melainkan dapat memastikan pelaku kekerasan terhadap wartawan disanksi sesuai peraturan demi melindungi kebebasan pers.



