Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran menohok pengusaha tambang nakal tetap beroperasi meski izinnya sudah dicabut pemerintah. Menurutnya, pengusaha tambang tersebut sama halnya membangkangi negara.
Prabowo bilang padahal pengusaha tambang itu sudah dicabut izinnya selama bertahun-tahun. Meskipun telah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) dan pencabutan izin resmi dari pemerintah.
Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI 8 tahun, si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin,”
ucapnya dalam sambutannya penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di kompleks Kejagung, Jumat, 10 April 2026.
Menurutnya pihak tersebut membangkangi hukum bahkan menertawakan negara. Oleh sebab itu, presiden memerintahkan Kejagung untuk menindak tegas pihak yang terlibat tindak pidana.






