Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk periode 2025–2030.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, setelah seluruh kandidat dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR.
Delapan calon anggota yang disetujui berasal dari unsur masyarakat. Sesuai ketentuan perundang-undangan, keanggotaan Baznas terdiri dari 11 orang, yakni delapan unsur masyarakat dan tiga perwakilan pemerintah. Persetujuan paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?”
kata Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.
Adapun delapan nama calon anggota Baznas yang mendapat persetujuan DPR adalah Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.
Jalankan Amanah dengan Integritas
Atas nama lembaga DPR, Saan Mustopa menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Baznas yang telah disetujui.
Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat,”
kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa seluruh calon anggota Baznas telah memaparkan visi, misi, serta program kerja yang akan dijalankan jika resmi menjabat.
Selain itu, para kandidat juga menyampaikan analisis mengenai persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, hingga tantangan ekosistem zakat di Indonesia.
Fokus Perbaikan Tata Kelola Zakat Nasional
Marwan menambahkan, Komisi VIII DPR bersama para anggotanya menaruh perhatian serius terhadap berbagai aspek pengelolaan zakat, mulai dari sisi hukum, pendalaman visi dan misi, hingga rencana kerja masing-masing calon.
Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,”
kata dia.
Dengan disetujuinya delapan calon anggota tersebut, DPR berharap Baznas ke depan mampu memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih transparan, efektif, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.


