Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Isu Zakat untuk MBG, Alumni Pesantren Antikorupsi: Tidak Semua Penerima Adalah Mustahik
Nasional

Isu Zakat untuk MBG, Alumni Pesantren Antikorupsi: Tidak Semua Penerima Adalah Mustahik

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Maret 12, 2026 7:25 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur.
Ilustrasi Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nz)
SHARE

Isu penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi proyek andalan pemerintah mendapat sorotan tajam dari kalangan sipil. 

Perwakilan Alumni Pesantren Kilat Antikorupsi (SANTRI) Mohammad Bifa mengingatkan agar dana zakat tidak disalahgunakan, lantaran peruntukannya telah diatur secara ketat dan spesifik dalam syariat Islam.

Bifa menyatakan, ada perbedaan mendasar antara zakat dengan infak dan sedekah. Jika infak dan sedekah memiliki cakupan penyaluran yang lebih luas, zakat hanya boleh diberikan kepada kriteria penerima tertentu yang sudah ditetapkan oleh agama (mustahik).

Kalau zakat itu memang secara aturan syariat sudah dikhususkan kriterianya,”

kata dia kepada owrite.

Ia menyebut delapan golongan itu merujuk kepada Al Quran. Ketentuan pembagian zakat kepada delapan golongan tersebut, lanjut Bifa, adalah murni urusan fikih yang bersifat mutlak.

Hal ini tidak bisa dinegosiasikan apalagi dilebur begitu saja untuk membiayai program populis pemerintah seperti MBG.

Alasan utamanya, penerima program MBG sangat beragam dan lintas latar belakang ekonomi, sehingga berpotensi melanggar syariat jika didanai oleh zakat. 

Potensial (pengalihan) ini harus kita halau, karena kan tidak semua yang mendapatkan MBG itu adalah mustahik,” 

tegas Bifa.

Demi mencegah penyalahgunaan tersebut, Bifa mengungkapkan pihaknya telah meminta komitmen langsung dari Kementerian Agama dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional dalam sebuah forum.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menekankan pengelolaan zakat harus tetap sesuai dengan syariat yang berlaku.

Maka komitmen tersebut harus terus diawasi. Ia mendorong adanya kesadaran kritis dari masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengawal pengelolaan dana umat.

Sebagai langkah konkret, saat ini tengah digagas pembentukan koalisi masyarakat sipil guna memantau arus dana zakat.

Perlu kesadaran dari masyarakat ataupun teman-teman muda untuk mengawal. Makanya muncul koalisi masyarakat sipil, untuk mengawal zakat ini agar potensi-potensi penyalahgunaan bisa kami halau,”

ujar Bifa.

Baznas pun tegas menampik isu penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat sama sekali tidak dialokasikan untuk mendanai program MBG. 

Kami tegaskan ZIS yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepeser pun untuk program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,”

kata Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan. 

Dia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Rizaludin menyoroti perbedaan mendasar antara sistem pendanaan MBG dan pengelolaan zakat. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang pembiayaan bersumber dari APBN.

Sementara, ZIS adalah amanah umat yang wajib dikelola dengan memegang teguh prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,”

ujar dia.

Selama ini, pendayagunaan ZIS tetap difokuskan pada program-program esensial bagi kelompok rentan berkategori asnaf.

Program tersebut mencakup upaya pengentasan kemiskinan, perluasan akses pendidikan, penyediaan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi dan bantuan kemanusiaan.

Di tengah bergulirnya isu anggaran ini, Rizaludin mengimbau para muzakki (pembayar zakat) dan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas,”

ucap dia.

Ide awal pelibatan dana umat untuk MBG bermula dari usulan beberapa tokoh politik dan agama. Pada pertengahan Januari 2025, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, melontarkan gagasan agar pemerintah membuka ruang pembiayaan MBG melalui instrumen zakat.

Ditambah, Ketua Umum PBNU juga sempat menyinggung pemanfaatan infak dan sedekah untuk membantu program serupa.

Lantas, Ketua Baznas saat itu, Noor Achmad, menyatakan wacana tersebut membutuhkan kajian komprehensif.

Ia menegaskan, bahwa dana zakat mungkin saja digunakan hanya jika penerima manfaatnya secara spesifik masuk dalam kategori mustahik, sebab tidak semua siswa berlatar belakang ekonomi lemah.

Konteks MBG itu kami selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang memang cukup kaya atau tidak masuk pada asnaf fakir miskin,”

ujar Noor Achmad.
Tag:infaqmakan bergizi gratisMBGsedekahzakat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto
Olahraga

Jelang AFF U-19, Timnas Indonesia U-20 Pilih Lawan Lokal, Ini Alasannya

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto, memastikan timnya tidak akan menjalani uji coba internasional jelang Piala AFF U-19. Ia memilih menggelar pertandingan uji coba melawan tim lokal. Seperti diketahui, Piala…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Pertandingan antara Bhayangkara Presisi Lampung FC melawan Persib Bandung di Stadion Sumpah Pemuda, Lampung
Olahraga

Hasil Pertandingan BRI Super League 2025/2026 Hari Ini: Persib Mengamuk, Persita Curi Poin

Persib Bandung sukses meraih kemenangan dramatis atas Bhayangkara Presisi Lampung FC dalam lanjutan Super League 2025/2026 pekan ke-30. Bertanding di Stadion Sumpah Pemuda pada Kamis, 30 April 2026, laga berlangsung…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
4 Min Read
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Nasional

MK Kabulkan Uji Materi UU KPK: Pimpinan Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Asal

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hakim menyatakan…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Dr Suko Widodo Drs MSi, Dosen Ilmu Komunikasi UNAIR
Nasional

Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi terkait usulan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
5 jam lalu
Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Kemlu Konfirmasi Penangkapan 3 WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
5 jam lalu
Aksi perompak/bajak laut Somalia, saat mendekati kapal yang melintas di tengah laut
Nasional

Kemlu Ungkap Kabar Terbaru Soal 4 WNI yang Diculik Perompak Somalia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan kabar terbaru terkait kasus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
6 jam lalu
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan.
Nasional

Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pusat Diminta Cari Titik Keseimbangan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berkata,…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up