Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 17 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Isu Zakat untuk MBG, Alumni Pesantren Antikorupsi: Tidak Semua Penerima Adalah Mustahik
Nasional

Isu Zakat untuk MBG, Alumni Pesantren Antikorupsi: Tidak Semua Penerima Adalah Mustahik

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 12, 2026 7:25 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur.
Ilustrasi Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nz)
SHARE

Isu penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi proyek andalan pemerintah mendapat sorotan tajam dari kalangan sipil. 

Perwakilan Alumni Pesantren Kilat Antikorupsi (SANTRI) Mohammad Bifa mengingatkan agar dana zakat tidak disalahgunakan, lantaran peruntukannya telah diatur secara ketat dan spesifik dalam syariat Islam.

Bifa menyatakan, ada perbedaan mendasar antara zakat dengan infak dan sedekah. Jika infak dan sedekah memiliki cakupan penyaluran yang lebih luas, zakat hanya boleh diberikan kepada kriteria penerima tertentu yang sudah ditetapkan oleh agama (mustahik).

Kalau zakat itu memang secara aturan syariat sudah dikhususkan kriterianya,”

kata dia kepada owrite.

Ia menyebut delapan golongan itu merujuk kepada Al Quran. Ketentuan pembagian zakat kepada delapan golongan tersebut, lanjut Bifa, adalah murni urusan fikih yang bersifat mutlak.

Hal ini tidak bisa dinegosiasikan apalagi dilebur begitu saja untuk membiayai program populis pemerintah seperti MBG.

Alasan utamanya, penerima program MBG sangat beragam dan lintas latar belakang ekonomi, sehingga berpotensi melanggar syariat jika didanai oleh zakat. 

Potensial (pengalihan) ini harus kita halau, karena kan tidak semua yang mendapatkan MBG itu adalah mustahik,” 

tegas Bifa.

Demi mencegah penyalahgunaan tersebut, Bifa mengungkapkan pihaknya telah meminta komitmen langsung dari Kementerian Agama dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional dalam sebuah forum.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menekankan pengelolaan zakat harus tetap sesuai dengan syariat yang berlaku.

Maka komitmen tersebut harus terus diawasi. Ia mendorong adanya kesadaran kritis dari masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengawal pengelolaan dana umat.

Sebagai langkah konkret, saat ini tengah digagas pembentukan koalisi masyarakat sipil guna memantau arus dana zakat.

Perlu kesadaran dari masyarakat ataupun teman-teman muda untuk mengawal. Makanya muncul koalisi masyarakat sipil, untuk mengawal zakat ini agar potensi-potensi penyalahgunaan bisa kami halau,”

ujar Bifa.

Baznas pun tegas menampik isu penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat sama sekali tidak dialokasikan untuk mendanai program MBG. 

Kami tegaskan ZIS yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepeser pun untuk program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,”

kata Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan. 

Dia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Rizaludin menyoroti perbedaan mendasar antara sistem pendanaan MBG dan pengelolaan zakat. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang pembiayaan bersumber dari APBN.

Sementara, ZIS adalah amanah umat yang wajib dikelola dengan memegang teguh prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,”

ujar dia.

Selama ini, pendayagunaan ZIS tetap difokuskan pada program-program esensial bagi kelompok rentan berkategori asnaf.

Program tersebut mencakup upaya pengentasan kemiskinan, perluasan akses pendidikan, penyediaan layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi dan bantuan kemanusiaan.

Di tengah bergulirnya isu anggaran ini, Rizaludin mengimbau para muzakki (pembayar zakat) dan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas,”

ucap dia.

Ide awal pelibatan dana umat untuk MBG bermula dari usulan beberapa tokoh politik dan agama. Pada pertengahan Januari 2025, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, melontarkan gagasan agar pemerintah membuka ruang pembiayaan MBG melalui instrumen zakat.

Ditambah, Ketua Umum PBNU juga sempat menyinggung pemanfaatan infak dan sedekah untuk membantu program serupa.

Lantas, Ketua Baznas saat itu, Noor Achmad, menyatakan wacana tersebut membutuhkan kajian komprehensif.

Ia menegaskan, bahwa dana zakat mungkin saja digunakan hanya jika penerima manfaatnya secara spesifik masuk dalam kategori mustahik, sebab tidak semua siswa berlatar belakang ekonomi lemah.

Konteks MBG itu kami selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang memang cukup kaya atau tidak masuk pada asnaf fakir miskin,”

ujar Noor Achmad.
Tag:infaqmakan bergizi gratisMBGsedekahzakat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Ricuh Diskusi UGM dan Cap Pengkhianat Reformasi, Substansi Kritik Mahasiswa Jangan Dikaburkan
By Hardani Triyoga
Mahasiswa geruduk acara diskusi di UGM yang dihadiri Budiman Sudjatmiko.
1
Prabowo Ngaku Terbuka pada Kritik, Pengerahan TNI saat Demo Mahasiswa Jadi Sorotan
By Rahmat Tunny
Pasukan TNI ikut melakukan penghadangan kepada mahasiswa yang akan melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI.
2
Tanpa Ikon Pemersatu, Gerakan Mahasiswa Saat Ini Tak Sehebat Reformasi 1998
By Rahmat Tunny
Aksi demonstrate mahasiswa UI di Jan. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
3
Jokowi Mau Safari Politik Bareng PSI, Politikus PDIP: Sebaiknya Bertaubat Saja
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)(sumber: Tangkapan layar dari siaran YouTube PSI)
4
Diskusi Berakhir Ricuh, Upaya Pejabat Prabowo Tundukan Mahasiswa UGM Gagal Total
By Rahmat Tunny
Tiga Menteri Prabowo saat diskusi di UGM. (Sumber: Ig @jogjastudent)
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Nasional

Eks Kepala BAIS Didesak Diperiksa, Dugaan Rantai Komando Kasus Andrie Yunus Disorot

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya memperluas penyelidikan kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Rapat DPR Komisi III
Nasional

DPR Minta Semua Polisi Pakai Bodycam Saat Penangkapan, Cegah Polemik Kekerasan Aparat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong Polri segera…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Nasional

Komnas HAM Sebut MBG Ada Indikasi Langgar HAM, Pigai Balik Menyerang: Mereka Tak Paham!

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai membantah penilaian Komnas HAM…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Komisi III DPR rapat dengan PPATK terkait pagu anggaran tahun 2027.
Nasional

PPATK Menjerit! Anggaran 2027 Cuma Sepertiga Kebutuhan, Perang Lawan Judi Online Terancam

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluhkan minimnya pagu anggaran tahun…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up