Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Resmi Disetujui DPR, Ini 8 Nama Anggota Baznas Periode 2025–2030
Nasional

Resmi Disetujui DPR, Ini 8 Nama Anggota Baznas Periode 2025–2030

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Februari 10, 2026 1:59 pm
Hadi Febriansyah
Ivan
Share
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) menerima laporan pembahasan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri (kiri) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (tengah) menerima laporan pembahasan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri (kiri) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk periode 2025–2030.

Daftar isi Konten
  • Jalankan Amanah dengan Integritas
  • Fokus Perbaikan Tata Kelola Zakat Nasional

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, setelah seluruh kandidat dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR.

Delapan calon anggota yang disetujui berasal dari unsur masyarakat. Sesuai ketentuan perundang-undangan, keanggotaan Baznas terdiri dari 11 orang, yakni delapan unsur masyarakat dan tiga perwakilan pemerintah. Persetujuan paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?”

kata Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026.

Adapun delapan nama calon anggota Baznas yang mendapat persetujuan DPR adalah Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Jalankan Amanah dengan Integritas

Atas nama lembaga DPR, Saan Mustopa menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Baznas yang telah disetujui.

Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat,”

kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa seluruh calon anggota Baznas telah memaparkan visi, misi, serta program kerja yang akan dijalankan jika resmi menjabat.

Selain itu, para kandidat juga menyampaikan analisis mengenai persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, hingga tantangan ekosistem zakat di Indonesia.

Fokus Perbaikan Tata Kelola Zakat Nasional

Marwan menambahkan, Komisi VIII DPR bersama para anggotanya menaruh perhatian serius terhadap berbagai aspek pengelolaan zakat, mulai dari sisi hukum, pendalaman visi dan misi, hingga rencana kerja masing-masing calon.

Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,”

kata dia.

Dengan disetujuinya delapan calon anggota tersebut, DPR berharap Baznas ke depan mampu memperkuat tata kelola zakat nasional agar lebih transparan, efektif, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Tag:BaznasDPRIntegritasSaan MustopaTata Kelola Zakat
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto
Olahraga

Jelang AFF U-19, Timnas Indonesia U-20 Pilih Lawan Lokal, Ini Alasannya

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto, memastikan timnya tidak akan menjalani uji coba internasional jelang Piala AFF U-19. Ia memilih menggelar pertandingan uji coba melawan tim lokal. Seperti diketahui, Piala…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read
Pertandingan antara Bhayangkara Presisi Lampung FC melawan Persib Bandung di Stadion Sumpah Pemuda, Lampung
Olahraga

Hasil Pertandingan BRI Super League 2025/2026 Hari Ini: Persib Mengamuk, Persita Curi Poin

Persib Bandung sukses meraih kemenangan dramatis atas Bhayangkara Presisi Lampung FC dalam lanjutan Super League 2025/2026 pekan ke-30. Bertanding di Stadion Sumpah Pemuda pada Kamis, 30 April 2026, laga berlangsung…

By
Hadi Febriansyah
Syifa Fauziah
4 Min Read
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Nasional

MK Kabulkan Uji Materi UU KPK: Pimpinan Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Asal

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hakim menyatakan…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Dr Suko Widodo Drs MSi, Dosen Ilmu Komunikasi UNAIR
Nasional

Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi terkait usulan…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
5 jam lalu
Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Nasional

Kemlu Konfirmasi Penangkapan 3 WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi bahwa KJRI Jeddah telah menerima informasi…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
5 jam lalu
Aksi perompak/bajak laut Somalia, saat mendekati kapal yang melintas di tengah laut
Nasional

Kemlu Ungkap Kabar Terbaru Soal 4 WNI yang Diculik Perompak Somalia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan kabar terbaru terkait kasus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
6 jam lalu
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan.
Nasional

Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pusat Diminta Cari Titik Keseimbangan

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berkata,…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up