Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong
Nasional

(Part I) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Februari 12, 2026 3:20 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Pengunjung memotret layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026)
Pengunjung memotret layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/rwa)
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberantas mafia pasar modal. 

Pekan lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus manipulasi penawaran umum perdana (IPO) saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang terbukti melibatkan “orang dalam” Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Polisi juga tengah menyidik dua kasus lainnya terkait dugaan manipulasi reksa dana dan insider trading yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak berkata, langkah ini adalah bukti negara tidak memberikan ruang bagi kejahatan yang merusak integritas pasar modal.

Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,”

tegas Ade Safri. 

Berikut tiga klaster kasus pasar modal yang sedang ditangani Bareskrim:

1. Skandal IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) & Keterlibatan Sekuritas
Kasus ini bermula bahwa PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) sebenarnya tidak layak melantai di bursa lantaran valuasi aset tidak memenuhi syarat. Namun, data tersebut diduga dimanipulasi sehingga perusahaan berhasil meraup dana publik Rp97 miliar saat Initial Public Offering (IPO).

        Dalam kasus ini, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter). Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan terpidana MBP (Eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 BEI) dan J (Direktur PT MML).

        Dari pengembangan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH (eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI (telah di-PHK); DA (financial advisor), dan RE (Project Manager IPO PT MML).

        Modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu terpidana MBP,”

        ujar Ade Safri.

        2. Manipulasi Pasar PT Narada Aset Manajemen
        Selain kasus IPO, Bareskrim juga membongkar praktik “goreng saham” berkedok reksa dana di PT Narada Aset Manajemen.

        Temuan penyidik yakni produk reksa dana Narada memiliki aset dasar (underlying asset) berupa “saham proyek” yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee (rekening penampung).

        Pola ini menciptakan permintaan semu (artificial demand) sehingga harga saham terdongkrak tidak sesuai fundamental. Penyidik juga telah memblokir dan menyita sub-rekening efek senilai Rp207 miliar.

          Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 70 saksi dan menetapkan dua tersangka yaitu MAW (Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia).

          3. Insider Trading PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)
          Modus operandi perkara ini dengan menggunakan reksa dana kelolaan untuk membeli saham milik afiliasi dengan harga murah, lalu dijual kembali ke reksa dana MPAM lainnya dengan harga tinggi. Transaksi ini melibatkan ESO, pemegang saham MPAM, yang menggunakan manajer investasi miliknya untuk keuntungan pribadi.

            ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi. Polisipun telah memblokir 14 sub-rekening efek–6 di antaranya memiliki nilai aset sekitar Rp467 miliar.

            Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain DJ (Direktur Utama PT MPAM, ESO (pemegang saham pengendali MPAM, Minna Padi Investama, Sanurhasta Mitra; dan EL (istri ESO).

            Sebagai tindak lanjut, penyidik memastikan pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk mengejar aset hasil kejahatan melalui kerjasama dengan PPATK untuk penelusuran transaksi keuangan, penelusuran aset, dan mengikuti alur uang. 

            Sengaja Buta demi Harta

            Langkah agresif Bareskrim Polri membongkar sindikat mafia pasar modal ini menjadi bukti bahwa masih ada permainan “bawah meja”.

            Yunus Husein, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, berpendapat kasus “saham gorengan” saat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kenakalan individu semata. 

            “Goreng saham” artinya memanipulasi saham. Ada harga yang dipermainkan–seharusnya harga tidak tinggi, namun dijual lebih tinggi demi keuntungan. 

            Menanggapi penggeledahan kantor PT Shinhan oleh Bareskrim, Yunus menegaskan dalam hukum pidana modern, sebuah perusahaan tidak dapat berlindung di balik dalih “oknum”.

            Korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti menerima manfaat atau membiarkan kejahatan terjadi begitu saja. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

            Korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban kalau individunya bertindak atas nama perusahaan, atau ada manajemen yang melakukan,”

            kata Yunus kepada owrite. 

            Dalam Pasal 4 Ayat (2) regulasi tersebut menegaskan bahwa hakim dapat menilai kesalahan Korporasi bila korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

            Kalau dia (manajemen) membiarkan itu terjadi, tidak mencegah, apalagi dia pakai fasilitas perusahaan dan memperoleh keuntungan, korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban,”

            ujar Yunus. 

            Salah satu tantangan terbesar dalam kejahatan pasar modal adalah penggunaan rekening penampung (nominee) untuk menyamarkan pemilik manfaat asli (beneficial owner). Dalam perkara ini, instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dianggap sudah sangat kuat menjerat aktor intelektual. 

            Yunus berkata, tindak pidana pasar modal merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari pencucian uang. Jika pemilik manfaat terbukti menerima aliran dana, mereka bisa dijerat Pasal 5 UU TPPU.

            Orang yang menerima, menguasai, menggunakan hasil pidana bisa dipidana dengan tuduhan TPPU Pasal 5. Mirip dengan penadahan Pasal 480 KUHP,”

            ucap Yunus.

            Artinya, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, 

            sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ini termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU. 

            Tag:bareskrim polribursaDirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan KhususDittipideksussahamsaham gorenganSpill
            Share This Article
            Email Salin Tautan Print
            owrite-adi-briantika
            ByAdi Briantika
            Reporter
            Follow:
            Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
            Amin Suciady
            ByAmin Suciady
            Redaktur Pelaksana
            Follow:
            Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

            BERITA TERKINI

            Indeks berita
            Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
            Nasional

            Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

            Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

            By
            Iren Natania
            Ivan
            3 Min Read
            Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
            Nasional

            292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

            Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

            By
            Rahmat
            Amin Suciady
            2 Min Read
            Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
            Hukum

            Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

            Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

            By
            Amin Suciady
            Rahmat
            2 Min Read

            BERITA LAINNYA

            Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
            Nasional

            Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

            Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

            rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
            By
            Rahmat
            Dusep
            14 jam lalu
            gambar Ilustrasi
            Nasional

            Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

            Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

            rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
            By
            Rahmat
            Amin Suciady
            2 hari lalu
            Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
            Nasional

            Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

            Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

            owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
            By
            Adi Briantika
            Ivan
            3 hari lalu
            Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
            Nasional

            Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

            Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

            owrite-adi-briantikaAmin Suciady
            By
            Adi Briantika
            Amin Suciady
            3 hari lalu
            OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

            Your Reading Dose, Right Here:
            Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

            Info lainnya

            • Redaksi
            • Beriklan
            • Tentang Kami
            • Pedoman Media
            • Kebijakan Privasi
            FacebookLike
            InstagramFollow
            YoutubeSubscribe
            TiktokFollow
            © PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
            OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
            Everything's gonna be owrite!

            Sign in to your account

            Username or Email Address
            Password

            Lost your password?

            Not a member? Sign Up