Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberantas mafia pasar modal.
Pekan lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus manipulasi penawaran umum perdana (IPO) saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang terbukti melibatkan “orang dalam” Bursa Efek Indonesia (BEI).
Polisi juga tengah menyidik dua kasus lainnya terkait dugaan manipulasi reksa dana dan insider trading yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak berkata, langkah ini adalah bukti negara tidak memberikan ruang bagi kejahatan yang merusak integritas pasar modal.
Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,”
tegas Ade Safri.
Berikut tiga klaster kasus pasar modal yang sedang ditangani Bareskrim:
1. Skandal IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) & Keterlibatan Sekuritas
Kasus ini bermula bahwa PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) sebenarnya tidak layak melantai di bursa lantaran valuasi aset tidak memenuhi syarat. Namun, data tersebut diduga dimanipulasi sehingga perusahaan berhasil meraup dana publik Rp97 miliar saat Initial Public Offering (IPO).
Dalam kasus ini, PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter). Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan terpidana MBP (Eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 BEI) dan J (Direktur PT MML).
Dari pengembangan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH (eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI (telah di-PHK); DA (financial advisor), dan RE (Project Manager IPO PT MML).
Modus PT MML ini menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu terpidana MBP,”
ujar Ade Safri.
2. Manipulasi Pasar PT Narada Aset Manajemen
Selain kasus IPO, Bareskrim juga membongkar praktik “goreng saham” berkedok reksa dana di PT Narada Aset Manajemen.
Temuan penyidik yakni produk reksa dana Narada memiliki aset dasar (underlying asset) berupa “saham proyek” yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee (rekening penampung).
Pola ini menciptakan permintaan semu (artificial demand) sehingga harga saham terdongkrak tidak sesuai fundamental. Penyidik juga telah memblokir dan menyita sub-rekening efek senilai Rp207 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 70 saksi dan menetapkan dua tersangka yaitu MAW (Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen) dan DV (Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia).
3. Insider Trading PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM)
Modus operandi perkara ini dengan menggunakan reksa dana kelolaan untuk membeli saham milik afiliasi dengan harga murah, lalu dijual kembali ke reksa dana MPAM lainnya dengan harga tinggi. Transaksi ini melibatkan ESO, pemegang saham MPAM, yang menggunakan manajer investasi miliknya untuk keuntungan pribadi.
ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi. Polisipun telah memblokir 14 sub-rekening efek–6 di antaranya memiliki nilai aset sekitar Rp467 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain DJ (Direktur Utama PT MPAM, ESO (pemegang saham pengendali MPAM, Minna Padi Investama, Sanurhasta Mitra; dan EL (istri ESO).
Sebagai tindak lanjut, penyidik memastikan pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk mengejar aset hasil kejahatan melalui kerjasama dengan PPATK untuk penelusuran transaksi keuangan, penelusuran aset, dan mengikuti alur uang.
Sengaja Buta demi Harta
Langkah agresif Bareskrim Polri membongkar sindikat mafia pasar modal ini menjadi bukti bahwa masih ada permainan “bawah meja”.
Yunus Husein, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, berpendapat kasus “saham gorengan” saat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kenakalan individu semata.
“Goreng saham” artinya memanipulasi saham. Ada harga yang dipermainkan–seharusnya harga tidak tinggi, namun dijual lebih tinggi demi keuntungan.
Menanggapi penggeledahan kantor PT Shinhan oleh Bareskrim, Yunus menegaskan dalam hukum pidana modern, sebuah perusahaan tidak dapat berlindung di balik dalih “oknum”.
Korporasi bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti menerima manfaat atau membiarkan kejahatan terjadi begitu saja. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban kalau individunya bertindak atas nama perusahaan, atau ada manajemen yang melakukan,”
kata Yunus kepada owrite.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) regulasi tersebut menegaskan bahwa hakim dapat menilai kesalahan Korporasi bila korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Kalau dia (manajemen) membiarkan itu terjadi, tidak mencegah, apalagi dia pakai fasilitas perusahaan dan memperoleh keuntungan, korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban,”
ujar Yunus.
Salah satu tantangan terbesar dalam kejahatan pasar modal adalah penggunaan rekening penampung (nominee) untuk menyamarkan pemilik manfaat asli (beneficial owner). Dalam perkara ini, instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dianggap sudah sangat kuat menjerat aktor intelektual.
Yunus berkata, tindak pidana pasar modal merupakan tindak pidana asal (predicate crime) dari pencucian uang. Jika pemilik manfaat terbukti menerima aliran dana, mereka bisa dijerat Pasal 5 UU TPPU.
Orang yang menerima, menguasai, menggunakan hasil pidana bisa dipidana dengan tuduhan TPPU Pasal 5. Mirip dengan penadahan Pasal 480 KUHP,”
ucap Yunus.
Artinya, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Ini termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU.

