Ihwal ratusan miliar aset yang disita Bareskrim dalam kasus ini, muncul kekhawatiran investor bahwa aset tersebut akan dirampas untuk negara.
Yunus menjelaskan, bahwa market manipulation sering dianggap victimless crime (korbannya adalah integritas pasar), sehingga aset biasanya masuk kepada negara.
Namun, ada celah hukum agar aset bisa kembali kepada korban (investor), asalkan dibunyikan dengan gamblang dalam tuntutan dan putusan pengadilan, merujuk pada penjelasan UU TPPU.
Bisa dikembalikan kepada korban sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang 8 Tahun 2010. Kalau korupsi dikembalikan kepada negara. Kalau ada korban penipuan atau penggelapan, bisa dikembalikan (kepada korban),”
papar dia.
Bagian “Umum” dalam Penjelasan UU TPPU menegaskan dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
Artinya, jika tindak pidana asalnya merupakan penipuan/manipulasi pasar (bukan korupsi), maka negara tidak berhak merampas aset tersebut. Aset harus direstitusi kepada investor.
Kemudian, perihal struktur Bursa Efek Indonesia yang berstatus Self-Regulatory Organization (SRO) juga tak luput dari sorotan. Sistem saat ini rawan konflik kepentingan karena pengawas dan pemain adalah pihak yang sama.
Agar “goreng saham” tak terulang, Yunus berpendapat perlu ada perubahan. Umpama, harus ada transparansi ranah broker, pialang, emiten, manajemen bursa.
Jangan model sekarang. Kalau model sekarang, Bursa Efek itu dimiliki oleh Anggota Bursa (AB) saja. Pengurusnya, pengawalnya, yang diatur adalah AB, yang ‘bermainnya’ AB juga,”
ujar Yunus.
Anggota Bursa atau perusahaan efek ialah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, atau manajer investasi.
Yunus mencontohkan kasus megaskandal Jiwasraya dan Asabri, ketika ada 13 Manajer Investasi (MI) yang semua terlibat merupakan bagian dari lingkaran bursa tersebut.
Terakhir, Yunus memperingatkan profesi penunjang pasar modal atau gatekeeper (notaris, akuntan, konsultan hukum) untuk tidak berlindung di balik imunitas profesi jika terlibat meloloskan emiten bodong.
Para profesional ini dapat dijerat pidana penyertaan atau pembantuan bila menyembunyikan informasi asal-usul harta atau tidak kooperatif memberikan laporan kepada otoritas.
Hukum itu hanya melindungi orang yang beriktikad baik. Kalau melanggar hukum, tidak ada perlindungan,”
tegas dia.
Obat Gejala
Vice President Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi berkata, intervensi hukum pidana dalam kasus ini memberikan sinyal yang jauh lebih kuat kepada para pelaku pasar nakal dibanding regulasi administratif semata.
Terkait mekanisme pasar seperti Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan Full Call Auction (FCA), Audi menilai instrumen tersebut belum cukup ampuh mematikan pergerakan bandar. Para manipulator pasar dinilai memiliki kemampuan adaptasi terhadap aturan teknis perdagangan.
Kami melihat penerapan PPK dan FCA hanya sebagai obat gejala, bukan penyakit. Karena niat manipulasi bisa diadaptasi pola dan pengaturan di luar jam sensitif,”
ujar dia kepada owrite.
Menyoroti kasus PIPA yang melibatkan “orang dalam” Bursa Efek Indonesia, Audi membedah tiga celah fatal dalam proses IPO yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat untuk meloloskan aset bodong.
Pertama, manipulasi penilaian aset. Adanya appraisal yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan valuasi aset tidak sesuai realita.
Kedua, proses uji tuntas (due diligence) yang dangkal, tanpa verifikasi komprehensif. Menurut Audi, seringkali proses ini “hanya berbasis dokumen,” khususnya pada emiten yang memiliki aset bersifat unik.
Ketiga, praktik bookbuilding semu. Celah ini menyebabkan harga saham perdana terbentuk tanpa adanya penemuan harga (price discovery) riil dari pasar, melainkan hasil rekayasa.
Sehingga kami mendukung reformasi, termasuk kebijakan, khususnya dari pintu IPO yang akan menjadi citra untuk bursa,”
tutur Audi.
Di tengah bersih-bersih oleh Bareskrim ini, pasar modal Indonesia juga dibayangi ancaman penurunan status dari Emerging Market ke Frontier Market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Audi berpendapat MSCI tidak melihat kasus per kasus, melainkan pola besar reformasi struktural.
Kunci untuk selamat dari downgrade terletak pada keterbukaan informasi, kejelasan kepemilikan saham (free float), dan transparansi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).
Meski kasus penipuan tata kelola menjadi sentimen negatif, langkah pembersihan yang dilakukan polisi ia anggap dapat respons baik dalam jangka panjang.
Pembersihan kasus-kasus fraud menjadi rangkaian yang akan direspons positif sebagai bentuk komitmen menjaga pasar yang lebih sehat,”
jelas dia.
Turut Turun Tangan
M. Natsir Kongah, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim dalam pengusutan perkara ini pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian menuntaskan “goreng saham”.
PPATK membantu sebagaimana tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,”
ujar dia kepada owrite.
Keterlibatan lembaga intelijen keuangan ini menjadi krusial, sebab Korps Bhayangkara tengah menerapkan pendekatan follow the money guna menelusuri aset hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai lapisan transaksi.

