Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong
Nasional

(Part II) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Februari 12, 2026 3:29 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/rwa)
SHARE

Ihwal ratusan miliar aset yang disita Bareskrim dalam kasus ini, muncul kekhawatiran investor bahwa aset tersebut akan dirampas untuk negara.

Daftar isi Konten
  • Obat Gejala
  • Turut Turun Tangan

Yunus menjelaskan, bahwa market manipulation sering dianggap victimless crime (korbannya adalah integritas pasar), sehingga aset biasanya masuk kepada negara.

Namun, ada celah hukum agar aset bisa kembali kepada korban (investor), asalkan dibunyikan dengan gamblang dalam tuntutan dan putusan pengadilan, merujuk pada penjelasan UU TPPU. 

Bisa dikembalikan kepada korban sesuai dengan penjelasan umum Undang-Undang 8 Tahun 2010. Kalau korupsi dikembalikan kepada negara. Kalau ada korban penipuan atau penggelapan, bisa dikembalikan (kepada korban),”

papar dia. 

Bagian “Umum” dalam Penjelasan UU TPPU menegaskan dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Artinya, jika tindak pidana asalnya merupakan penipuan/manipulasi pasar (bukan korupsi), maka negara tidak berhak merampas aset tersebut. Aset harus direstitusi kepada investor.

Kemudian, perihal struktur Bursa Efek Indonesia yang berstatus Self-Regulatory Organization (SRO) juga tak luput dari sorotan. Sistem saat ini rawan konflik kepentingan karena pengawas dan pemain adalah pihak yang sama.

Agar “goreng saham” tak terulang, Yunus berpendapat perlu ada perubahan. Umpama, harus ada transparansi ranah broker, pialang, emiten, manajemen bursa.

Jangan model sekarang. Kalau model sekarang, Bursa Efek itu dimiliki oleh Anggota Bursa (AB) saja. Pengurusnya, pengawalnya, yang diatur adalah AB, yang ‘bermainnya’ AB juga,”

ujar Yunus.

Anggota Bursa atau perusahaan efek ialah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, atau manajer investasi.

Yunus mencontohkan kasus megaskandal Jiwasraya dan Asabri, ketika ada 13 Manajer Investasi (MI) yang semua terlibat merupakan bagian dari lingkaran bursa tersebut.

(Part I) Bareskrim Masuk Bursa: Menumpas Sarang Mafia ‘Goreng’ Saham dan IPO Bodong

Terakhir, Yunus memperingatkan profesi penunjang pasar modal atau gatekeeper (notaris, akuntan, konsultan hukum) untuk tidak berlindung di balik imunitas profesi jika terlibat meloloskan emiten bodong.

Para profesional ini dapat dijerat pidana penyertaan atau pembantuan bila menyembunyikan informasi asal-usul harta atau tidak kooperatif memberikan laporan kepada otoritas.

Hukum itu hanya melindungi orang yang beriktikad baik. Kalau melanggar hukum, tidak ada perlindungan,”

tegas dia.

Obat Gejala

Vice President Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi berkata, intervensi hukum pidana dalam kasus ini memberikan sinyal yang jauh lebih kuat kepada para pelaku pasar nakal dibanding regulasi administratif semata.

Terkait mekanisme pasar seperti Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan Full Call Auction (FCA), Audi menilai instrumen tersebut belum cukup ampuh mematikan pergerakan bandar. Para manipulator pasar dinilai memiliki kemampuan adaptasi terhadap aturan teknis perdagangan.

Kami melihat penerapan PPK dan FCA hanya sebagai obat gejala, bukan penyakit. Karena niat manipulasi bisa diadaptasi pola dan pengaturan di luar jam sensitif,”

ujar dia kepada owrite.

Menyoroti kasus PIPA yang melibatkan “orang dalam” Bursa Efek Indonesia, Audi membedah tiga celah fatal dalam proses IPO yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat untuk meloloskan aset bodong.

Pertama, manipulasi penilaian aset. Adanya appraisal yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan valuasi aset tidak sesuai realita.

Kedua, proses uji tuntas (due diligence) yang dangkal, tanpa verifikasi komprehensif. Menurut Audi, seringkali proses ini “hanya berbasis dokumen,” khususnya pada emiten yang memiliki aset bersifat unik.

Ketiga, praktik bookbuilding semu. Celah ini menyebabkan harga saham perdana terbentuk tanpa adanya penemuan harga (price discovery) riil dari pasar, melainkan hasil rekayasa.

Sehingga kami mendukung reformasi, termasuk kebijakan, khususnya dari pintu IPO yang akan menjadi citra untuk bursa,”

tutur Audi.

Di tengah bersih-bersih oleh Bareskrim ini, pasar modal Indonesia juga dibayangi ancaman penurunan status dari Emerging Market ke Frontier Market oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Audi berpendapat MSCI tidak melihat kasus per kasus, melainkan pola besar reformasi struktural.

Kunci untuk selamat dari downgrade terletak pada keterbukaan informasi, kejelasan kepemilikan saham (free float), dan transparansi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).

Meski kasus penipuan tata kelola menjadi sentimen negatif, langkah pembersihan yang dilakukan polisi ia anggap dapat respons baik dalam jangka panjang.

Pembersihan kasus-kasus fraud menjadi rangkaian yang akan direspons positif sebagai bentuk komitmen menjaga pasar yang lebih sehat,”

jelas dia.

Turut Turun Tangan

M. Natsir Kongah, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim dalam pengusutan perkara ini pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian menuntaskan “goreng saham”.

PPATK membantu sebagaimana tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,”

ujar dia kepada owrite.

Keterlibatan lembaga intelijen keuangan ini menjadi krusial, sebab Korps Bhayangkara tengah menerapkan pendekatan follow the money guna menelusuri aset hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai lapisan transaksi.

Tag:bareskrim polribursaDirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan KhususDittipideksussahamsaham gorenganSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
14 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
3 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up