Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengaku belum ada pemberitahuan dari Kementerian ESDM terkait pengkajian ulang pencabutan Izin Usaha Tambang (IUP) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources. Perusahaan itu sebelumnya dicabut izin usahanya oleh Satgas PKH atas instruksi Presiden karena terlibat bencana ekologis di Aceh-Sumatera.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan tugas dan kewenangannya melakukan penyelidikan dan investigasi hingga melakukan penertiban perusahaan-perusahaan di kawasan hutan berdasarkan bukti dugaan keterlibatan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Termasuk pengumuman PT Agincourt bersama 28 perusahaan lainnya yang merupakan keputusan akhir.
Kan, Sudah diumumkan. Nah, kalau sudah diumumkan, maksudnya kan sudah final kan, sudah diumumkan,”
kata Barita saat dihubungi owrite, Kamis, 12 Februari 2026.
Adapun 28 perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang kehutanan, pertambangan, dan pertanian, kemudian telah mengantongi izin dari kementerian terkait. Sehingga untuk eksekusi yang melakukan pencabutan izin itu dikembalikan lagi ke kementerian terkait.






