Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, area perbatasan rawan terjadi praktik korupsi dalam sektor importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Celah tersebut berdampak pada pemasukan negara dan stabilitas perdagangan nasional.
Praktik korupsi diungkapkan oleh KPK pada saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat Bea Cukai meloloskan barang impor ilegal dari PT Blueray. Barang tersebut masuk dengan bebas tanpa adanya pengecekan terlebih dahulu dengan memanfaatkan pengaturan rule set.
Pejabat Bea Cukai bersama PT Blueray sudah kongkalikong terlebih dahulu dengan melakukan rekayasa impor melalui manipulasi parameter jalur.
Pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus ini memungkinkan sejumlah barang “otomatis lolos” dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
Modus tersebut sering disalahgunakan oleh aparat Bea Cukai tanpa adanya sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegritas sehingga rawan terjadinya penyimpangan. Disatu sisi, aparat Bea Cukai juga acap mendapat uang panas dengan meloloskan barang ilegal itu.
KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor,”
beber Budi.
Menurut Budi, praktik korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time.
Dari kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, mereka yakni:
Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal
Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan
Pemilik PT BR, Jhon Field
Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan
Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT BR menyuap pihak Bea Cukai demi meloloskan barangnya melalui jalur merah dari luar ke dalam negeri.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,”
ucap Asep Jumat, 6 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menambahkan, pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya Rp7 miliar dari PT BR. Dia menduga uang tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.
Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”
ungkapnya.

