Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu pada momentum Imlek 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan pemberian remisi dan pengungarangan masa pidana hanya ditujukan kepada para tahanan tertentu saja.
Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,”
ujar Agus melalui keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada para tahanan setelah melalui proses selektif dan objektif. Sehingga warga binaan yang memenuhi syarat administratif saja sesuai ketentuan dengan Undang-Undang.






