Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) per 1 Februari 2026 menuai polemik dan protes luas di masyarakat.
Pengamat jaminan sosial (BPJS Watch), Timboel Siregar, mendesak Presiden Prabowo Subianto, segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah menimbulkan kekisruhan antar-kementerian dan menyulitkan akses layanan kesehatan bagi warga miskin.
Timboel menyebut kebijakan tersebut menyebabkan jutaan peserta yang dinonaktifkan tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN.
Sementara itu, peserta yang masih aktif pun menjadi resah karena khawatir dinonaktifkan sewaktu-waktu tanpa pendataan yang objektif, tanpa penjelasan, dan tanpa pemberitahuan.
Menurut Timboel, rapat kerja Pemerintah dan DPR pada 9 Februari lalu belum memberikan solusi konkret.
Walaupun sudah ada rapat kerja Pemerintah dan DPR hari senin lalu (9 Februari), tetap saja kesulitan dialami oleh 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan (kecuali untuk 106.153 peserta yang diaktifkan langsung selama 3 bulan oleh SK Kemensos no. 24 tahun 2026) karena mereka tidak mendapatkan kepastian pengaktifan PBI JKN-nya,”
kata Timboel dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Ia juga menyoroti ketidaksinkronan pernyataan antar-menteri, khususnya Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyebut ada sekitar 120 ribu peserta PBI JKN dengan penyakit kronis dan katastropik yang dinonaktifkan, sementara Menteri Sosial menyatakan jumlahnya 106 ribu lebih.
Di sisi lain, Menteri Keuangan menilai anggaran sudah dialokasikan dan tidak berkurang, namun tetap terjadi kekisruhan dalam implementasi.
Kondisi semakin rumit setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Kesehatan Lanjutan tentang larangan penolakan pasien dengan status JKN nonaktif sementara.
Namun, menurut Timboel, surat edaran tersebut tidak memiliki daya paksa kuat di fasilitas kesehatan, sehingga penolakan layanan tetap terjadi karena status kepesertaan belum aktif.
Kisruh juga muncul ketika Wali Kota Denpasar menyatakan bahwa penonaktifan PBI JKN merupakan instruksi Presiden Prabowo. Pernyataan itu kemudian diprotes Menteri Sosial yang meminta klarifikasi.
Jadi kalau dibilang oleh Pak Walikota, ini adalah instruksi Presiden Prabowo, saya nilai itu benar adanya, dan tentunya tidak ada yang salah dengan instruksi tersebut. Instruksi pemutakhiran data yang lebih obyektif (valid) di Inpres 4 tahun 2025 adalah hal baik,”
ujar Timboel.
Meski demikian, yang menjadi persoalan adalah proses pendataan yang dinilai tidak dilakukan secara valid, tanpa penjelasan langsung kepada masyarakat, serta tanpa pemberitahuan atas penonaktifan kepesertaan.
Timboel juga menyoroti dampak fiskal di daerah. Sejumlah pemerintah daerah terpaksa menanggung iuran JKN masyarakat miskin yang dinonaktifkan melalui APBD agar tetap mendapat layanan.
Hal ini terjadi di tengah penurunan Transfer ke Daerah dari Rp919 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp692,99 triliun pada APBN 2026.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat miskin harus dipersulit untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial, yang memerlukan dokumen, biaya transportasi, dan waktu tunggu.
Padahal, sebelumnya proses pengaktifan dapat dilakukan langsung di fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Saya berharap Presiden Prabowo segera turun tangan menyelesaikan masalah penonaktifan PBI JKN ini, yang membuat kekisruhan dan kesulitan masyarakat mengakses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN,”
ungkap Timboel.
Ia bahkan menilai, persoalan ini lebih mendesak dibanding sejumlah agenda lain pemerintah.
Saya kira masalah penonaktifan ini sangat lebih penting dari masalah Gentengisasi, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, atau pun Board of Peace-nya Trump,”
ucap Timboel.
Menurutnya, hak hidup, hak sehat, dan hak atas JKN dijamin oleh UUD 1945 dan harus dipastikan pelaksanaannya oleh Presiden. Timboel mendesak evaluasi terhadap kinerja para menteri terkait serta solusi cepat bagi jutaan peserta yang terdampak.
Saya mengharapkan pernyataan dan aksi nyata Bapak Presiden atas masalah ini dengan mengevalusi kinerja para Menteri, dan semoga ada solusi segera, termasuk proses pemutakhiran data PBI JKN di kemudian hari menjadi baik tanpa kekisruhan,”
pungkasnya.


