Benteng Pertahanan
Kegelisahan perubahan regulasi tidak hanya dirasakan oleh penegak hukum, namun juga merambat ke ruang-ruang direksi perusahaan.
Timothy Joseph Ingkiriwang, Partner dari firma hukum Dentons HPRP, berpendapat sejak aturan baru ini mencuat, meja kerjanya dibanjiri pertanyaan dari klien korporasi.
Ke depannya harus menerapkan seperti apa? Tata kelola seperti apa yang harus dijalankan? Masih bisa sama yang (regulasi) lama atau harus diubah?”
ungkap Timothy menggambarkan kebingungan dunia usaha.
Timothy membedah strategi preventif yang wajib dilakukan korporasi agar tidak menjadi korban kriminalisasi atau dituduh melakukan “pembiaran” tindak pidana. Dia menyoroti realitas pahit di lapangan: tipisnya batas antara sengketa bisnis (perdata) dan tindak pidana.
Ia memperingatkan bahwa tanpa tata kelola yang kuat, perselisihan bisnis biasa dapat dengan mudah dipelintir menjadi kasus pidana penipuan atau penggelapan.
Apalagi di dunia usaha itu perkara yang sebenarnya perdata, bisa dikriminalisasi. Bilang seolah-olah, ‘Oh, ada penipuannya nih, lapor polisi dulu, pidanakan dulu.’ Sering sekali terjadi,”
kata Timothy.
Dalam konteks KUHP baru yang memperluas pertanggungjawaban korporasi, risiko ini menjadi semakin fatal karena perusahaan bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Guna menangkal risiko tersebut, Timothy menyarankan langkah preventif utama yaitu detailkan kebijakan perusahaan.
Ia menekankan, bahwa deskripsi pekerjaan dan matriks tanggung jawab tidak boleh lagi bersifat umum. Setiap jabatan, terutama yang berisiko tinggi seperti Kepala Pengadaan, harus memiliki batasan wewenang yang tertulis jelas. Artinya, harus ada kebijakan korporasi supaya perusahaan tidak terkena imbas dari “kelakuan” pegawai.
Jika seorang karyawan menyimpang di luar SOP yang sudah ditulis detail, perusahaan memiliki argumen kuat bahwa tindakan tersebut adalah ultra vires (di luar wewenang) dan bukan merupakan representasi kebijakan korporasi.
Salah satu perhatian terbesar Timothy adalah definisi “Pemberi Perintah” dalam regulasi baru yang masih sumir. Berbeda dengan direksi atau komisaris yang definisinya jelas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, “Pemberi Perintah” bisa menyasar siapa saja yang memiliki pengaruh.
Pemberi perintah siapa? Apakah kepala staf? Kepala cabang? Itu cukup untuk didefinisikan sebagai pemberi perintah? Karena kalau iya, maka apa yang dia lakukan nanti bisa berdampak ke korporasi secara menyeluruh, dan itu bahaya,”
kata Timothy.
Dia menyarankan, agar korporasi segera memetakan siapa saja individu yang berwenang memberikan perintah strategis dan memagari pegawai dengan pengetatan aturan internal perusahaan.
Bagaimana memisahkan tanggung jawab pribadi pengurus dengan tanggung jawab korporasi? Timothy memberikan taktik jitu: kolektif kolegial.
Ia menyarankan agar keputusan strategis tidak diambil sendirian, melainkan melalui mekanisme persetujuan berjenjang dari direksi atau komisaris.
Segala keputusan yang misalnya diambil kolektif bersama-sama, itu bisa dianggap sebagai suatu company policy. Itu lebih menguatkan posisi dia, supaya jangan sampai pada saat dia mengambil keputusan (berakibat) salah, dia secara pribadi juga kena,”
urai Timothy.
Dalam rezim hukum baru, korporasi bisa dipidana karena pembiaran. Untuk membantah tuduhan ini, Timothy mewajibkan kliennya melakukan pelatihan kepatuhan (Compliance Training) secara rutin, minimal setahun sekali atau per semester.
Ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat bukti hukum. Jika suatu hari terjadi pidana oleh karyawan, perusahaan bisa menunjukkan rekam jejak pelatihan tersebut kepada penegak hukum sebagai bukti korporasi telah mengupayakan demi mencegah kejahatan.
Meski implementasi regulasi ini masih berproses dan bergantung pada interpretasi aparat di lapangan, perusahaan tidak boleh mengambil risiko.
Pengetatan kebijakan internal mungkin bakal membuat proses bisnis sedikit lebih lambat atau birokratis, namun itu harga pantas untuk keamanan hukum.
Di balik seremoni pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru pada awal 2026, terdapat kepanikan sunyi di ruang-ruang penegakan hukum daerah.
Neneng Rahmadini, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Lampung, menyoroti betapa krusialnya momen transisi hukum pidana Indonesia.
Bagi Neneng, periode pergantian tahun 2025 ke 2026 bukan seperti pesta kembang api, melainkan masa pertaruhan nasib ribuan berkas perkara.
Dia menggambarkan situasi di kantornya pada akhir tahun lalu. Ia memerintahkan 24 jaksa di Kejari Metro untuk berjaga hingga tengah malam demi menunggu pengesahan satu aturan krusial: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepanikan ini dipicu oleh prinsip Lex Favore (hukum yang menguntungkan terdakwa). Neneng menyoroti adanya celah fatal dalam KUHP anyar yang menghapus pasal pidana tentang tanaman ganja, misalnya, namun belum ada aturan penggantinya hingga detik-detik terakhir.
Terkait dengan tindak pidana narkotika, kalau merujuk UU 1/2023 tentang KUHP, (Indonesia) memiliki narkotika jenis ganja tanaman, itu boleh (tidak dipidana), karena Pasal 111 dihapus, tapi tidak ada gantinya,”
ucap Neneng.
Jika UU Penyesuaian Pidana terlambat disahkan, maka seluruh tersangka kepemilikan pohon ganja harus dibebaskan demi hukum.
Neneng pun mengkritik salah satu terobosan KUHAP yakni penerapan keadilan restoratif dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, konsep ini berbahaya karena membuka ruang gelap dalam penegakan hukum.
Ia menantang konsep tersebut lantaran tahap penyelidikan sejatinya baru bertujuan mencari tahu apakah ada tindak pidana atau tidak, belum menetapkan tersangka.
Di sini bisa bocornya. Dark number of crime bisa muncul di situ,”
tegas Neneng.
Tanpa penetapan pengadilan dan kontrol yang ketat, penghentian perkara di tahap paling awal ini berpotensi menjadi ajang transaksional yang tidak tercatat dalam statistik kejahatan negara.
Isu lain yang diangkat perihal kekosongan hukum ihwal mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Penundaan Penuntutan.
KUHP Baru sudah berlaku efektif, namun Peraturan Pemerintah yang memaktubkan teknis pelaksanaannya belum rampung.
Ini menciptakan kebingungan ketika ada korporasi atau tersangka yang ingin memanfaatkan mekanisme tersebut.
Neneng juga menyoroti definisi “korporasi” dalam rancangan aturan turunan yang menurutnya masih rancu.
Definisi yang memperluas korporasi sebagai “kumpulan orang dan/atau kekayaan” menimbulkan pertanyaan fundamental dalam eksekusi pidana.
Bila definisi ini tidak diperjelas, jaksa diprediksi bakal kesulitan menentukan subjek hukum yang harus didakwa: apakah pengurusnya, entitas perusahaannya, atau sekadar kumpulan asetnya.
Kemudian, pembahasan aturan pelaksana (RPP KUHAP) yang saat ini sedang dikebut pemerintah harus benar-benar melibatkan masukan publik dan praktisi, bukan sekadar formalitas.

