Pemerintah menaikkan target penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah terdampak bencana pada 2026.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jumlah penerima ditingkatkan dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk afirmasi negara terhadap para guru yang bekerja dalam kondisi geografis sulit maupun situasi kedaruratan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan peningkatan ini merupakan bagian dari komitmen memperluas dukungan bagi tenaga pendidik di wilayah dengan tantangan tinggi.
Peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,”
kata Nunuk di Jakarta, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Kemendikdasmen berharap kebijakan ini dapat memperkuat kesejahteraan guru, sehingga mereka lebih fokus menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, Kemendikdasmen juga melaporkan realisasi penyaluran aneka tunjangan guru ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah mencapai 100 persen.
Nunuk menyebut capaian tersebut ditopang penguatan tata kelola berbasis sistem digital, pemutakhiran data berkala, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Alhamdulillah penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari rencana yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru dapat diterima secara utuh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
ujar Nunuk.
Diketahui, jenis tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah.
Menurut Kemendikdasmen, kebijakan tunjangan tidak semata meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme dan motivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Lebih jauh, dalam paket kebijakan 2026, pemerintah juga menaikkan bantuan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan.
Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru, naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas,”
ungkap Nunuk Suryani.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing. Nilai TPG ini naik Rp500 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Untuk 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun bagi 392.870 guru non-ASN penerima TPG, naik sekitar Rp663 miliar dibanding 2025.
Sementara itu, anggaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada 2026 mencapai sekitar Rp706 miliar, meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima TKG juga bertambah 2.239 guru menjadi total 28.892 guru.


