Div Propam Mabes Polri menggelar sidang etik tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro (DPK). Sidang digelar dipimpin Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam alias Cak Anam, menjelaskan kasus yang menjerat Didik tidak cukup hanya dengan sanksi ringan. Sebab pengentasan kasus narkoba menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),”
kata Cak Anam di Lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Kehadiran Kompolnas dalam sidang etik Didik dalam rangka melakukan pengawasan selama sidang berlangsung.
Selama sidang etik berlangsung, Majelis dan Kompolnas bakal mencermati karakter, keterangan, dan lain sebagainya termasuk jejaring narkobanya.
Desak Polri Buru Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima
Kompolnas juga menyoroti kasus narkoba yang menjerat Didik tidak berhenti di penyalahgunaannya saja, melainkan jaringan narkoba hingga eks Kapolres Bima mendapatkan barang haram itu.
Menurut Anam, untuk memburu jaringan tersebut merupakan perkara mudah. Sebab disatu sisi, Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka penyalagunaan narkoba.
Enggak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan dengan masif, digunakan dengan masif, karena larangannya juga kenceng kalau tidak ada jejaring,”
tegas dia.
Hal ini pun menjadi momentum bagi Kapolri Sigit untuk menunjukkan integritasnya membersihkan anak buahnya yang membandel. Sekaligus membongkar jejaring narkoba di berbagai lapisan masyarakat.



