Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, karena kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Keluarga Fandi tak terima dengan tuntutan itu, karena mereka menganggap bahwa Fandi juga korban. Terlebih, pria berusia 26 tahun itu tidak tahu menahu soal sabu-sabu yang diselundupkan lewat kapal tempatnya mencari nafkah. Apalagi, terdakwa disebut baru saja bekerja di kapal asal Thailand tersebut.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar 5 Februari 2026.
Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan, bahwa peredaran narkoba dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. Sementara pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus Fandi membuka babak baru terkait perdebatan tentang keadilan bagi pekerja maritim Indonesia. Di satu sisi, ini adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah seorang awak kapal berada di lingkar inti sindikat, atau justru menjadi mata rantai paling lemah yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat?
Diskriminatif
Menanggapi hal tersebut, Amnesty International Indonesia menilai penggunaan tuntutan mati dalam perkara tersebut bertentangan dengan prinsip paling mendasar dalam hak asasi manusia (HAM), terutama hak untuk hidup.
Media Manager Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan kekecewaannya atas langkah jaksa yang menuntut pidana mati.
Kami menyayangkan penggunaan tuntutan mati oleh jaksa dalam kasus tersebut. Hukuman mati melanggar hak asasi manusia yang paling dasar, yakni hak atas hidup. Pelanggaran akan hak hidup adalah hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat,”
kata Haeril pada owrite.
Diketahui, kapal tersebut berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Dan setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut.
Haeril menekankan, majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memeriksa secara detail seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan keluarga yang menyebut Fandi baru beberapa hari bergabung sebelum kapal bertolak dari Thailand menuju Indonesia.
Majelis hakim yang memeriksa kasus ini memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan secara detail dan cermat fakta persidangan termasuk keterangan dari keluarga yang dilaporkan mengatakan bahwa Fandi baru bergabung beberapa hari sebelum kapal tersebut bertolak dari Thailand menuju Indonesia,”
ujarnya.
Ditegaskan Haeril, hakim harus menolak tuntutan hukuman yang diskriminatif tersebut dan mencari alternatif penghukuman yang lebih adil selain dari hukuman mati. Hukuman mati tidaklah membawa keadilan dan bersifat diskriminatif. Karena dalam banyak kasus global, pidana ini justru lebih sering dijatuhkan kepada kelompok paling rentan.
Hukuman mati adalah sebuah hukuman diskriminatif. Dalam banyak kasus di berbagai belahan dunia hukuman mati sering digunakan pada mereka yang paling rentan dalam masyarakat, termasuk masyarakat miskin, etnis dan agama minoritas, serta orang-orang dengan keterbelakangan mental,”
tegas Haeril.
Amnesty International Indonesia juga menggarisbawahi, bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hukuman mati efektif menimbulkan efek jera. Meski demikian, praktik vonis dan eksekusi mati masih berlangsung di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa pengecualian terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan. Meski tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera, hukuman mati masih dijatuhkan dan eksekusi mati masih dilakukan di seluruh dunia termasuk di Indonesia,”
bebernya.
Organisasi tersebut menekankan bahaya sistem peradilan yang tidak sempurna ketika dipadukan dengan hukuman yang bersifat final. Dimana ada sistem peradilan yang cacat dan pengadilan yang tidak adil, di situ pasti ada risiko eksekusi mati orang yang tidak bersalah.
Ketika hukuman mati dilakukan, maka ini final. Jika terdapat kesalahan eksekusi, tak bisa diperbaiki kembali. Orang yang tidak bersalah dapat dibebaskan dari penjara jika terbukti tak bersalah, namun ini tak dapat dilakukan dalam eksekusi mati,”
bebernya.
Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Lebih jauh, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah mengambil langkah konkret menuju penghapusan hukuman mati.
Oleh karena itu kami meminta pemerintah untuk melakukan moratorium resmi penuntutan dan eksekusi mati,”
ujar Haeril.
Kedua, sambungnya, berikan komutasi bagi orang-orang yang saat ini ada dalam daftar tunggu eksekusi mati. Ketiga, hentikan penjatuhan vonis mati baru oleh pengadilan dalam kasus apapun.
Ditegaskannya, langkah ini penting sebelum pemerintah bersama-sama DPR bergerak dalam proses revisi aturan-aturan yang mengatur hukuman mati, yang saat ini ada di setidaknya 13 peraturan.
Bagi Amnesty International, persoalan ini bukan sekadar tentang satu perkara narkotika berskala besar, melainkan tentang arah sistem peradilan Indonesia ke depan. Hukuman mati dianggap tidak membawa keadilan, dan hanya menciptakan lebih banyak korban.
Dengan memilih menjadi negara abolisionis atau penghapus hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan tren global untuk mengakhiri hukuman mati,”
ungkapnya.
Kasus Fandi kini menempatkan majelis hakim pada persimpangan penting, antara mengikuti arus penindakan keras terhadap narkotika, atau menimbang ulang proporsionalitas hukuman dalam kerangka hak asasi manusia.

