Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS, di Tual, Maluku Tenggara.
Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,”
kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu 22 Februari 2026.
Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Ia menegaskan, bahwa polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,”
tegas Yusril.
Lebih jauh Yusril menegaskan, bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Menurut Yusril, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kemudian, pelaku juga harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.







