Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo. MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Terkait dengan putusan tersebut, Habiburokhman menyatakan penyesalannya atas langkah hukum yang diberikan untuk MMH. Dirinya pun langsung menyinggung jaksa terkait dengan putusannya tersebut.
Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya Jaksa memedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,”
ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
DPR Minta Unsur Kesengajaan Dikaji
Menurutnya, dalam perkara ini terdapat kemungkinan bahwa MMH tidak memahami secara penuh larangan rangkap jabatan tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran administrasi, ia menilai langkah yang lebih tepat adalah meminta pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara, bukan langsung memproses secara pidana.
Habiburokhman juga menekankan bahwa pendekatan hukum dalam KUHP baru telah mengalami perubahan paradigma.
Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,”
tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Muhammad Misbahul Huda yang berstatus guru tidak tetap (honorer) di SDN Brabe 1, Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
MMH disebut menerima gaji dari dua sumber pekerjaan tersebut dan dianggap merugikan negara hingga Rp118 juta.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Berdasarkan keterangan Jaksa, kontrak kerja sebagai pendamping desa mengatur larangan memiliki ikatan kerja lain yang sama-sama dibiayai oleh anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Sorotan DPR terhadap kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap persoalan guru honorer dan kebijakan rangkap jabatan di sektor pemerintahan desa.
Habiburokhman berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan restoratif, terutama dalam kasus yang melibatkan tenaga pendidik dengan latar belakang pengabdian di sektor pendidikan.


