Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 14 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Rangkap Jabatan PLD dan Guru, DPR Kritik Langkah Kejaksaan Tetapkan Tersangka
Nasional

Rangkap Jabatan PLD dan Guru, DPR Kritik Langkah Kejaksaan Tetapkan Tersangka

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 2:30 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
SHARE

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo. MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Terkait dengan putusan tersebut, Habiburokhman menyatakan penyesalannya atas langkah hukum yang diberikan untuk MMH. Dirinya pun langsung menyinggung jaksa terkait dengan putusannya tersebut.

Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya Jaksa memedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,”

ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

DPR Minta Unsur Kesengajaan Dikaji

Menurutnya, dalam perkara ini terdapat kemungkinan bahwa MMH tidak memahami secara penuh larangan rangkap jabatan tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran administrasi, ia menilai langkah yang lebih tepat adalah meminta pengembalian salah satu sumber gaji kepada negara, bukan langsung memproses secara pidana.

Habiburokhman juga menekankan bahwa pendekatan hukum dalam KUHP baru telah mengalami perubahan paradigma.

Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,”

tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Muhammad Misbahul Huda yang berstatus guru tidak tetap (honorer) di SDN Brabe 1, Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

MMH disebut menerima gaji dari dua sumber pekerjaan tersebut dan dianggap merugikan negara hingga Rp118 juta.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Berdasarkan keterangan Jaksa, kontrak kerja sebagai pendamping desa mengatur larangan memiliki ikatan kerja lain yang sama-sama dibiayai oleh anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Sorotan DPR terhadap kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap persoalan guru honorer dan kebijakan rangkap jabatan di sektor pemerintahan desa.

Habiburokhman berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan restoratif, terutama dalam kasus yang melibatkan tenaga pendidik dengan latar belakang pengabdian di sektor pendidikan.

Tag:DPRguruhabiburokhmanJaksaKejaksaankuhpRangkap Jabatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Dari Challenge Jadi Perkara, Kasus Hafalan Surah Alquran Berhadiah Miras Dilimpahkan ke Polda Metro
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi minuman keras atau miras.
1
9 Demo di Jakarta Batal Bersamaan, Pengamat Curiga Ada “Dirijen” yang Atur Gerakan Massa
By Rahmat Tunny
Momen demo
2
Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka
By Rahmat Baihaqi
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
3
Polisi Amankan Dua Pelaku terkait Challenge Hafalan Ad-Dhuha Hadiah Miras
By Rahmat Baihaqi
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito
4
Sambung ‘Nadi’ 1.314 Desa, Kapolri Beberkan Capaian 895 Jembatan Merah Putih Presisi
By Rahmat Baihaqi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil pembangunan 895 Jembatan Merah Putih Presisi, Lebak, Banten, 13 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Nasional

Wartawan Diusir Saat Liputan TPS Ilegal, Dewan Pers Singgung Ancaman Pidana

Dewan Pers menyoroti dua peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers dan mengganggu…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto di Peluncuran Motor Listrik Nasional (Molinas). (Sumber: YouTube BPMI)
Nasional

Prabowo Beri Peringatan ke Masyarakat yang Masih Pakai Motor Bensin

Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada masyarakat yang masih menggunakan sepeda motor…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Natania Longdong
Ivan Syahruna Lubis
9 jam lalu
Salah satu tersangka kasus dugaan penistaan agama challenge hafalan surah Ad-Dhuha berhadiah miras (topi hitam) digelandang ke rutan Polda Metro Jaya.
Nasional

Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras, 4 Orang Resmi Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut challenge…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
9 jam lalu
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat
Nasional

Kemenkop dan KLH Buka Jalan Baru untuk Koperasi: Dari Sampah hingga Perdagangan Karbon

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memperkuat kerja sama…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan Syahruna Lubis
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up