Pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026, sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar arus mudik dan balik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak maksimal jika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dilakukan H-7 sebelum Lebaran.
Ia mendorong agar THR dibayarkan lebih awal, yakni H-14 sebelum Idul Fitri.
Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,”
ujar Edy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa THR
Edy menyoroti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Akibatnya, penyelesaian sengketa kerap terjadi setelah Lebaran.
Menurutnya, kondisi ini semakin kompleks karena periode Idul Fitri biasanya bertepatan dengan libur panjang, termasuk bagi pengawas ketenagakerjaan di daerah.
Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,”
tambah Edy.
Dengan pembayaran lebih awal, potensi pelanggaran dapat ditangani sebelum masa libur bersama dimulai.
THR Lebih Awal Bantu Daya Beli Pekerja
Selain aspek penegakan hukum, Edy menilai pembayaran THR H-14 memberikan manfaat ekonomi bagi pekerja. Mengingat tren kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran, pekerja dapat berbelanja lebih awal dan menghindari lonjakan harga.
Untuk itu, ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi. Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,”
tegas Edy mengingatkan.
Terkait kebijakan WFA jelang dan pasca-Lebaran 2026, Edy menyampaikan beberapa catatan penting. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dalam hal cuti bersama.
Menurutnya, libur bersama bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.
Selain itu, imbauan WFA kepada perusahaan swasta dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan pejabat.
Edy juga mengingatkan bahwa perusahaan telah merencanakan siklus produksi dengan memasukkan skema cuti bersama.
Jika ditambah kebijakan WFA tanpa kajian matang, hal tersebut dapat mengganggu produktivitas, khususnya di sektor yang tidak memungkinkan kerja jarak jauh.
Karena itu, ia menekankan perlunya dialog dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Daya Beli Pasca-Lebaran Perlu Diperhitungkan
Edy juga mengingatkan bahwa jika kebijakan WFA dimaksudkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, maka dampaknya harus dihitung secara realistis.
Ia menilai kondisi keuangan pekerja biasanya menurun setelah Lebaran akibat tingginya pengeluaran selama Idul Fitri.
Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli. Saya juga mengingatkan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional,”
pungkas Edy.

