Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), memprotes klausul dalam perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, pada 19 Februari 2026 tersebut dinilai memuat ketentuan yang berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.
Fokus protes KTP2JB tertuju pada Lampiran III, halaman 39, Pasal 3.3 mengenai Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Ketentuan tersebut secara eksplisit menyatakan:
Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
Ketua KTP2JB, Suprapto, berkata klausul ini secara langsung akan mengebiri implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,”
katanya dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Selasa, 24 Februari.
Suprapto juga menyoroti ihwal pembebasan kewajiban bagi platform digital raksasa ini, tidak hanya mengancam keberlanjutan industri media yang sedang bahu-membahu dibangun, tapi juga merugikan masyarakat lantaran terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.
Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi dan karya jurnalistik berkualitas,”
tambahnya.
Sebagai upaya tindak lanjut, KTP2JB akan mengambil langkah formal ke ranah pemerintahan dan legislatif. Anggota KTP2JB Sasmita menyatakan pihaknya bakal segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI.
Tuntutan utamanya adalah agar ketentuan yang melindungi platform digital AS tersebut dihapus dari perjanjian dagang.
Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,”
tukas Sasmito.
Selain menekan pemerintah dalam negeri, Sasmito juga mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas global dalam tata kelola hubungan antara platform digital dan perusahaan pers.
Prinsip yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 tersebut telah didukung oleh 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara, yang menegaskan pentingnya mekanisme adil dan akuntabel dalam industri media digital.
Sementara, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,”
kata Teddy.
Prabowo dan Trump mengharapkan implementasi kesepakatan mampu memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global.


