Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 22 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / MK Diminta Batasi Keluarga Presiden Nyapres, Pakar: Fokus ke Fairness, Bukan Diskriminasi
Nasional

MK Diminta Batasi Keluarga Presiden Nyapres, Pakar: Fokus ke Fairness, Bukan Diskriminasi

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: Februari 27, 2026 3:03 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
SHARE

Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut meminta agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Daftar isi Konten
  • Pengamat: Hak Mencalonkan Diri Tidak Bisa Dibatasi Sembarangan
  • Perlu Pertimbangan Matang Soal Pembatasan

Berdasarkan informasi di laman resmi MK pada Rabu, 25 Februari 2025, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini secara khusus menyasar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang berkuasa dalam periode yang sama.

Gugatan ini dinilai berkaitan dengan isu potensi konflik kepentingan dan praktik dinasti politik dalam kontestasi pemilihan presiden.

Pengamat: Hak Mencalonkan Diri Tidak Bisa Dibatasi Sembarangan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. (Foto: owrite)

Menanggapi isu tersebut, pengamat politik Feri Amsari menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Ya, siapapun yang maju ke soal itu haknya ya boleh saja, yang melanggar hak yang tidak boleh mas. Apalagi mengubah undang-undang melalui putusan pengadilan. Bahkan penjahat pun punya hak untuk maju,”

kata Feri kepada owrite.id.

Menurut Feri, hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin konstitusi. Feri juga menilai bahwa secara teori maupun praktik internasional, tidak ada larangan otomatis bagi anak presiden atau keluarga kepala negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Secara teoretik kan juga tidak ada kok contohnya. Anak presiden di banyak negara boleh maju kok. Yang tidak boleh itu membuat aturan kampanye pemilu tidak fair. Itu yang harusnya dipastikan. Jangan kemudian kita terkesan tendensius untuk menghilangkan hak orang itu juga tidak boleh,”

tambah Feri.

Ia menekankan bahwa yang perlu dijaga adalah keadilan dan kesetaraan dalam aturan kampanye serta proses pemilu, bukan dengan menghilangkan hak politik seseorang.

Perlu Pertimbangan Matang Soal Pembatasan

gambar ilustrasi
gambar ilustrasi Pemilu (Sumber: infopemilu.kpu.go.id)

Lebih lanjut, Feri menyebut pembatasan hak memilih dan dipilih memang dimungkinkan dalam konteks tertentu, namun harus melalui pertimbangan yang matang dan rasional.

Kan kalo dilakukan pembatasan juga harus dipikirkan bagaimana kalo ada anak presiden yang bagus, jadi memang benar harus dipikirkan secara benar,”

jelas Feri.

Gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu ini menambah daftar perdebatan publik mengenai batas antara pencegahan konflik kepentingan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu arah tafsir hukum terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu mendatang.

Tag:DiskriminasiMahkamah KonstitusiPresidenUji MateriUU Pemiluwakil presiden
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah.
Nasional

Polri Siapkan Skema One Way Lokal saat Arus Balik 23 Maret 2026, Catat Titiknya  

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan skema one way lokal saat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
gambar Ilustrasi
Nasional

Jejak Oknum Aparat Dari Kritik ke Teror Hingga Catatan Kasus Kriminal, Negara Gagal Lindungi Warganya?

Kamis, 12 Maret 2026, menjadi catatan kelam bagi kebebasan sipil. Ruang berekspresi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan pembaruan kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus setelah disiram air keras, di kantor YLBHI
Nasional

Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, PSHK Gaungkan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak penanganan kasus percobaan pembunuhan…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 hari lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam kasus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Nasional

Investigasi TAUD Kasus Andrie Yunus: Bukan Empat, Tapi Belasan Terduga Pelaku dalam Operasi Besar

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan investigasi independen kasus serangan air…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up