Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut meminta agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Berdasarkan informasi di laman resmi MK pada Rabu, 25 Februari 2025, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini secara khusus menyasar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang berkuasa dalam periode yang sama.
Gugatan ini dinilai berkaitan dengan isu potensi konflik kepentingan dan praktik dinasti politik dalam kontestasi pemilihan presiden.
Pengamat: Hak Mencalonkan Diri Tidak Bisa Dibatasi Sembarangan

Menanggapi isu tersebut, pengamat politik Feri Amsari menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
Ya, siapapun yang maju ke soal itu haknya ya boleh saja, yang melanggar hak yang tidak boleh mas. Apalagi mengubah undang-undang melalui putusan pengadilan. Bahkan penjahat pun punya hak untuk maju,”
kata Feri kepada owrite.id.
Menurut Feri, hak untuk dipilih merupakan bagian dari hak politik yang dijamin konstitusi. Feri juga menilai bahwa secara teori maupun praktik internasional, tidak ada larangan otomatis bagi anak presiden atau keluarga kepala negara untuk mencalonkan diri dalam pemilu.
Secara teoretik kan juga tidak ada kok contohnya. Anak presiden di banyak negara boleh maju kok. Yang tidak boleh itu membuat aturan kampanye pemilu tidak fair. Itu yang harusnya dipastikan. Jangan kemudian kita terkesan tendensius untuk menghilangkan hak orang itu juga tidak boleh,”
tambah Feri.
Ia menekankan bahwa yang perlu dijaga adalah keadilan dan kesetaraan dalam aturan kampanye serta proses pemilu, bukan dengan menghilangkan hak politik seseorang.
Perlu Pertimbangan Matang Soal Pembatasan

Lebih lanjut, Feri menyebut pembatasan hak memilih dan dipilih memang dimungkinkan dalam konteks tertentu, namun harus melalui pertimbangan yang matang dan rasional.
Kan kalo dilakukan pembatasan juga harus dipikirkan bagaimana kalo ada anak presiden yang bagus, jadi memang benar harus dipikirkan secara benar,”
jelas Feri.
Gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu ini menambah daftar perdebatan publik mengenai batas antara pencegahan konflik kepentingan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu arah tafsir hukum terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu mendatang.


